Gubri Imbau Bupati/Wali Kota Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:12:44 WIB
Gubri Imbau Bupati/Wali Kota Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabii Foto: ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Dalam rangka pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 hingga 30 Oktober 2020, Gubernur Riau Syamsuar mengimbau kepada Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau untuk melakukan antisipasi penyebaran Corona Virus Disaese 2019 atau Covid-19, Kamis (22/10/2020).

"Selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober 2O2O yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020. Maka Bupati/Wali Kota perlu mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19," imbaunya di Pekanbaru.

Syamsuar mengatakan, masyarakat Riau selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Kami mengajak dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19," katanya.

Kemudian, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

"Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan segera melakukan karantina mandiri/isolasi mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19," ungkap Syamsuar.

Lanjutnya, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Gubri menegaskan, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

"Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Syamsuar menjelaskan, kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," jelasnya.

Tambahnya, untuk kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk itu kami berharap Bupati/Wali Kota dapat melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 ini kepada Gubernur, dan nantinya kami laporkan kepada Menteri Dalam Negeri," pungkas Syamsuar.(mcr)

Tulis Komentar