Didemo Puluhan RTK, Begini Tanggapan Bupati Kampar

Selasa, 05 Juni 2018 | 01:59:22 WIB
Didemo Puluhan RTK, Begini Tanggapan Bupati Kampari Foto:

GENTAONLINE.COM-Puluhan bidan yang tergabung dalam Rumah Tunggu Kebidanan (RTK) kabupaten Kampar geruduk Kantor Bupati Kampar, Senin (4/6). Rombongan aksi yang dikomandoi oleh aktivis Kampar Ryan menuntut Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera membayarkan gaji ratusan RTK yang sudah tertunggak sejak bulan Januari 2018.

Selain menuntut gaji, para RTK juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melegalkan status mereka sebagai RTK. Karna menurut mereka RTK ini adalah program pemerintah pusat yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Demo yang berlansung selama 1 jam akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya 10 orang perwakilan RTK yang diterima langsung oleh Bupati Kampar H. Azis Zaenal SH MM diruang kerjanya. Setelah sebelumnya Bupati Kampar sempat menemui dan bersalaman dengan para RTK yang berdemo di lobby Kantor Bupati Kampar. 

Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Bupati Kampar dihadiri langsung oleh Bupati Kampar didampingi Sekda Kampar, Kepala Dinas Kesehatan beserta Sekretaris, Asisten III, Kasatpol PP, dan Kapolres Kampar.

Pada kesempatan itu Bupati Kampar menjelaskan secara gamblang bahwa pembayaran gaji para RTK itu berddasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menggunakan dana APBN. 

Bupati Kampar juga berang dan sangat menyesalkan proses rekuitmen penerimaan RTK yang ditunggangi oleh calo dengan membayar puluhan juta rupiah. "Saya merasa miris sekali dengan keadaan ini. Para RTK masuk melalui perantara dengan meminta uang sampai puluhan juta rupiah. Tetapi proses rekuitmen RTK ini tidak melalui mekanisme yang ada," kata Bupati dengan nada kesal. 

"Oknum calo ini harus segera ditindak," tegas Bupati. 

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar juga menerangkan secara rinci mekanisme larangan pemberian uang transport atau gaji para tenaga RTK di Kabupaten Kampar, berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (*)
 

Tulis Komentar