Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Mulai Berlaku

Sabtu, 01 Februari 2020 | 11:25:40 WIB
Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Mulai Berlakui Foto:

GENTAONLINE.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada sepeda motor mulai hari ini, Sabtu (1/2).

Namun, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, penindakan atau penilangan terhadap para pengendara baru akan dilakukan pada Senin (3/1) pekan depan.

"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1). Fahri menyebut seluruh kamera ETLE telah siap untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Diketahui ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Saat ini kepolisian juga tengah dalam tahap proses instalasi atau pemasangan kamera sebanyak 45 buah. Diharapkan pemasangan tersebut bisa selesai pada Februari mendatang.

Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak. Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen. (CNN)

Tulis Komentar