Oknum Polisi MRL Tarik Uang Rp 300 juta dari Colon Bintara di Riau

Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:19:32 WIB
Oknum Polisi MRL Tarik Uang Rp 300 juta dari Colon Bintara di Riaui Foto: Warga Korban Penipuan Oknum Polisi saat ditemui di rumahnya di pekanbaru

Oknum Polisi Lubis Tarik Uang Rp 300 juta dari Colon Bintara di Riau

Pekanbaru--Apes nasib kakek Usman warga jalan adi sucipto pekanbaru, uang raib Rp 300 juta namun sang cucu sama sekali tidak dapat slot menjadi bintara seperti yang dijanjikan oleh oknum polisi inisial MRL dari bagian SDM Polda Riau.

(Perwakilan keluarga korban saat mendatangi rumah oknum polisi namun sulit ditemui)

Koalisi Masyarakat Peduli Korban Penipuan dari NGO Kaukus Global Transparansi meminta oknum MRL berjiwa kesatria dengan mengembalikan uang warga yang telah dia ambil dari warga miskin.

"Apalagi itu uang anak yatim dan sang kakek bekerja sebagai penjual gorengan, dapat uang hasil menabung bertahun tahun dan pijaman bank" kata Bung Keneddy saat ditemui di Pekanbaru sabtu sore.

Pihak LSM akan menbawa masalah ini hingga ke Propam dan laporan ke Mabes Polri jika masalah ini tidak diselesaikan oleh sang oknum dalam waktu paling lama 1 bulan ini.

"Segera dikembalikan uangnya utuh jangan banyak janji dan alibi jika tidak oknum MRL bisa bermasalah dan bisa saja dapat sangsi pecat dari Kepolisian" kata Kenedy.

Menurut Kenedy pihaknya mendapat aduan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan dugaan penipuan oleh oknum polisi.

Kejadian uang disetorkan dirumah ibu rio atas perintah oknum polisi lubis dalam dua tahap per/bulan april 2021.

"Tahap awal 100 juta dan tahap kedua 200 juta" tutur Kenedy.

LSM mengingatkan bahwa saat ini seleksi masuk anggota kepolisian diatur di dalam Perkapolri 10/2016. Menurut Pasal 2 Perkapolri 10/2016, prinsip penerimaan calon anggota polisi tanpa pungut biaya dan tanpa sogok.

Penerimaan calon anggota polisi dilakukan secara objektif, jujur, adil dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

Transparan. Proses penerimaan calon anggota polisi dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak internal, eksternal dan membuka akses kepada publik;

Akuntabel. Proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi dapat dipertanggungjawabkan; dan

Humanis. Penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

" Kepada oknum polisi MRL patut anda cermati dari peraturan di atas, bahwa salah satu prinsip penerimaan anggota polisi adalah bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Nominal angka yang Anda tarik dari masyarajat senilai Rp300 juta sebagai biaya masuk polisi jalur belakang tentu menyalahi prinsip bersih dalam Perkapolri 10/2016 tersebut, konsekuensinya anda bisa dikenakan pasal penipuan" tutupnya.

(Tim Media)

 

Tulis Komentar