Belum Beberapa Minggu Dihentikan, Aktifitas Pertambangan Galian C Kembali Beroperasi.

Ahad, 02 Juni 2024 | 06:27:35 WIB
Belum Beberapa Minggu Dihentikan, Aktifitas Pertambangan Galian C Kembali Beroperasi.i Foto:

Bangkinang--GentaOnlineCom- Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha yang melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, diminta untuk menghentikan aktivitasnya hingga mengurus perizinan, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.

Namun belum beberapa Minggu setelah Tim dari Pemkab Kampar turun kelapangan, aktivitas pertambangan kembali beroperasi.

Seperti galian yang berlokasi di Tepian Sungai Kampar, kegiatan tersebut tetap aman – aman saja, bahkan tidak tersentuh hukum, bahkan ada dari pemberitaan salah satu Media yang mengatakan bahwa ada dugaan setoran oleh pengusaha kepada APH secara menyeluruh, dan konon informasi yang beredar ada pula  ditunjuk Koordinator Humas dari oknum wartawan yang dibayar dari upeti para pengusaha yang besarannya sudah disepakati. 

Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau, Kennedy Santosa menyampaikan kekecewaannya terhadap para pengusaha karena tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan yang sudah disepakati, selanjutnya beliau juga kecewa atas kinerja DPMPTSP Provinsi Riau yang tidak memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk berinvestasi dibidang pertambangan. Terus beliau juga menyampaikan kekecewaannya kepada APH yang terkesan tebang pilih dalam memberantas Pertambangan Galian C Ilegal. Salah satu lokasi yang Beroperasi yakni 4 Aquary dibelakang tahu Sumedang. Dan satu Aquary di Kualu serta Dijalan Sei Pinang masih terus beroperasi. Tegas Kennedy Santosa.

Untuk diketahui bahwa para pemilik Tambang Galian C wajib memiliki IUP dan IUPK sebagaimana diatur dal banyakam Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pada Pasal 158 disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Selain itu, ada juga Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Untuk itu ia meminta kepada Kapolda Riau dan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk memberantas  Tambang Galian C yang tidak ada izin di Provinsi Riau. (Tim)

Tulis Komentar