SURAT BUPATI KAB. INHIL DINILAI SEBAGAI BENTUK AROGANSI KEKUASAAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Rabu, 22 Mei 2024 | 05:37:19 WIB
SURAT BUPATI KAB. INHIL DINILAI SEBAGAI  BENTUK AROGANSI KEKUASAAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMi Foto:

 

PEKANBARU – GENTA ONLINE COM, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum ABDUL SAMAD menyesalkan tentang Keberadaan surat Bupati Indragiri Hilir Nomor: 281/Set-DPRD/V/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang ditujukan kepada ABDUL SAMAD tentang permintaan pembongkaran mandiri bangunan rumah tinggal dan plang Pemberitahuan di atas tanah milik ABDUL SAMAD yang terletak di Jl. Subrantas, Tembilahan yang terletak persis satu hamparan dengan bangunan Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, sebab keberadaan surat tersebut merupakan salah satu bentuk arogansi kekuasaan dan adanya dugaan perampasan Hak Atas Objek Tanah yang justru dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terhadap harta benda rakyatnya.

Lebih lanjut Freddy Simanjuntak ketika dikonfirmasi menyampaikan disamping diberikan tenggang waktu selama 7 X 24 Jam untuk membongkar secara mandiri bangunan rumah tinggal yang dibangun oleh ABDUL SAMAD juga surat dari Bupati Indragiri Hilir tersebut meminta agar membuka dan membongkar papan Plang Pemberitahuan yang tertempel di dinding rumah tinggal ABDUL SAMAD, sementara secara logika hukum Pemkab Inhil bukan pemilik tanah tersebut sebab dasar kepemilikannya berupa Sertipikat Hak Pakai saja, bukan Sertipikat Hak Milik.
Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN INHIL, Pemkab INHIL dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab INHIL dan Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Kami selaku Penasihat Hukum Abdul Samad mengingatkan kepada Pemkab INHIL dan Pihak terkait lainnya untuk tidak gegabah melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan rumah tinggal milik client kami dan pembongkaran terhadap papan plang Pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara, yang mengarah kepada Perbuatan Tindak Pidana tentang Pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” dan ditegaskan pula di dalam Pasal 37 ayat (1) “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Kami dalam kapasitas sebagai Penasihat Hukum ABDUL SAMAD telah mengirimkan Somasi/Teguran yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hilir sebagai tanggapan surat dari Pemkab Inhil dan di dalam Somasi tersebut kami meminta dalam tempo 7 X 24 Jam Pemkab Inhil membongkar/mencabut Plang Pemberitahuan yang didirikan Pemkab Inhil secara mandiri yang persis dipasang depan rumah ABDUL SAMAD dan menutupi Plang Pemberitahuan yang tertempel di dinding rumah ABDUL SAMAD dan kalau Pemkab Inhil tidak mengindahkan atau tidak menaati Somasi tersebut, maka dipastikan ABDUL SAMAD beserta keluarganya akan menempuh jalur/upaya hukum lebih lanjut tentang adanya dugaan perampasan hak atas objek tanah baik secara Pidana maupun Keperdataan dan melaporkan kepada Instansi terkait lainnya.

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga merupakan Penasihat Hukum Abdul Samad menuturkan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peradilan TUN tidak berwenang mengadili dianggap menyesatkan, kabur dan menciderai rasa keadilan karena sebelumnya sudah melewati Proses Hukum ditingkat Pertama dan Kedua yang dimana terkait Kompetensi Mengadili tersebut tidak dipermasalahkan, namun Putusan MA ini tetap kami Hormati, dan terkait respon terhadap Putusan Kasasi MA RI ini, kami masih berfikir-fikir apakah melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) atau akan Gugat tentang sengketa kepemilikan tanah di PN Tembilahan sebagaimana Putusan Kasasi tersebut, namun yang pasti bahwa kami akan terus mengawal kasus ini mengingat Penggugat Abdul Samad sudah Menang 2 kali sebelumnya di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, ungkapnya.tutup( edy lelek)

Tulis Komentar