Penasihat Hukum Anak Kemenakan Suku Maneling Batin Putih Desa Air Hitam BANTAH KLARIFIKASI MANAGER HUMAS PT. MUSIM MAS

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:17:09 WIB
Penasihat Hukum Anak Kemenakan Suku Maneling Batin Putih Desa Air Hitam BANTAH KLARIFIKASI MANAGER HUMAS PT. MUSIM MASi Foto:

GENTAONLINECOM--Sengketa lahan seluas 2.050 Ha antara warga masyarakat anak kemanakan suku maneling Batin Putih, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan PT. Musim Mas memasuki babak baru.

Melalui Kuasa Hukum warga masyarakat dari KANTOR HUKUM Dr. FREDDY SIMANJUNTAK, S.H., M.H & Rekan untuk kedua kalinya telah mengajukan surat Laporan / Pengaduan / Mohon Penyelesaian kepada Bupati Pelalawan sebagai tindak lanjut dari surat yang telah diajukan sebelumnya namun tidak ada tanggapan dan atau tidak direspon oleh Bupati Pelalawan.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah berkirim surat kepada Bupati Pelalawan sesuai dengan surat Nomor: B-49/D-2/Dumas/DM.05 /12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Surat tersebut sebagai tanggapan dari Pemerintah Pusat terhadap surat dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan Nomor: 88/FS-APH/XI/2022 tanggal 7 Oktober 2022 dan merujuk kepada surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tersebut sehingga Dr. Freddy Simanjuntak menindak lanjutinya dengan berkirim surat kepada Bupati Pelalawan, namun tidak ada respon atau tidak ada tanggapan apapun.

Kemudian oleh karena surat pertama tidak direspon dengan baik maka Penasihat Hukum warga masyarakat telah mengirimkan surat yang kedua kepada Bupati Pelalawan yang pada intinya surat tersebut meminta agar Bupati Pelalawan ikut serta atau turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

Terkait dengan adanya pemberitaan yang dimuat di GENTAONLINE.COM pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dengan Judul “Isu Sengketa Lahan Masyarakat Desa Air Hitam dengan Perusahaan, ini Klarifikasi Manager Humas PT. Musim Mas” dibantah dengan tegas oleh Penasihat Hukum warga masyarakat karena pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan mengarah kepada penyesatan informasi.

Di dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Pelalawan, Masyarakat 10 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT. Musim Mas pada Hari Selasa 13 Juni 2000 pada kegiatan kunjungan kerja Komisi I DPRD Riau di Kantor Camat Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang ditanda tangani pada tanggal 16 Juni 2000 oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Freddy Simanjuntak, pada saat itu tidak ada pembahasan tentang persengketaan atau tuntutan terhadap lahan seluas 2.050 Ha kepada PT. Musim Mas.

Di dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Riau tertanggal 16 Juni 2000 telah jelas dan tegas disebutkan pembahasan lahan terhadap tuntutan aspirasi masyarakat yang tergabung di dalam 10 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dan di dalam 10 Desa tersebut tidak termasuk Desa Air Hitam.

Dengan demikian tuntutan warga masyarakat anak kemanakan suku maneling Batin Putih, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terhadap lahan seluas 2.050 Ha kepada PT. Musim Mas tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan berita acara Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Yang jelas dari dahulu hingga kini client kami atas nama warga masyarakat Desa Air Hitam belum pernah mendapatkan haknya dan atau belum pernah sama sekali menerima ganti rugi dalam bentuk apapun dari PT. Musim Mas termasuk pembangunan kebun kelapa sawit bagi masyarakat dengan pola KKPA.

Oleh karenanya dimohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau bersama-sama dengan Bupati Pelalawan khususnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Kejaksaan Agung RI, KPK RI beserta Instansi terkait lainnya secara bersama-sama melakukan pengukuran ulang terhadap luas area HGU yang dimiliki oleh PT. Musim Mas.

Sehingga dugaan terdapat kelebihan penggarapan lahan yang dilakukan oleh PT. Musim Mas sehingga terkena lahan milik warga masyarakat dapat terselesaikan dengan baik dan apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat selama ini menjadi terang benderang, ujar Freddy kepada awak media. (Lelek)

Tulis Komentar