APH Harap Tindak Tegas, Mobil Pickup Colt Diesel L300 Diduga Aktivitas Ilegal Sering Angkut BBM Biosolar Lintas Timur Ternyata Orangnya ini

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:40:00 WIB
APH Harap Tindak Tegas,  Mobil Pickup Colt Diesel L300 Diduga Aktivitas Ilegal Sering Angkut BBM Biosolar Lintas Timur Ternyata Orangnya inii Foto:

GENTAONLINE.COM-Terpantau awak media mobil pickup Colt L300 melintas di jalan lintas timur pangkalan lesung mengarah ke pangkalan kerinci, dengan kecepatan mobil agak lambat dugaan kuat membawa muatan yang berat yang mengangkut BBM Biosolar subsidi gunakan babytank yang ditutup terpal.

Peristiwa ini terjadi persisnya di jalan lintas timur KM 40, kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu (10/01/2024).

Awak media berupaya mengkonfirmasi dugaan awak media dan mempertanyakan kepada supir mobil Pickup Colt L300 dengan No plat BM 8758 CH, pagi perkiraan subuh pukul 02.21 wib tersebut yang mengaku irfan serta ia mengakui bahwa muatan yang dibawa dalam mobil adalah BBM Biosolar sebanyak 1 (satu) ton atau 1000 liter (seribu) yang pemiliknya adalah burian. Kemudian ia saat itu disuruh kembali lagi ke arah simpang pulai ukui untuk memindahkan BBM Biosolar yang didalam babytank yang diangkutnya, ungkapnya.

Kemudian awak media mengikuti mobil tersebut sampai ditempat dan mobil tersebut diparkirkan diseberang jalan lintas sebelum SPBU pulai dan terlihat sambil menunggu, dan awak menanyakan kepada supir tersebut, "kenapa kamu kemari dan menunggu", irfan mengatakan bahwa ia sedang menunggu sebab mereka mau menyalurkan BBM Biosolar ke Jerigen, Jerigen dimaksud ia tersebut sedang dibawa oleh toke atau bos mereka burian menuju ke tempat ia menunggu dengan mengendarai mobil astrada, terangnya.

Lebih lanjut awak media bertanya lagi setelah disalurkan BBM Biosolar ini apa lagi yang selanjutnya mau kamu lakukan irfan, irfan mengatakan setelah salurkan BBM Biosolar babytank tersebut ia akan melangsir lagi BBM Biosolar, Pungkasnya.

Awak media berharap kepada aparat penegak hukum atau pihak berwajib untuk bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, sebab tindakan ilegal tersebut perbuatan melawan hukum, dan jelas merugikan negara dan masyarakat dimana tindakan tersebut tidak mememiliki izin usaha pengangkut dan menimbulkan kelangkaan BBM Biosolar subsidi yang ditetapkan kepada konsumen pengguna sehingga diduga berdampak inflasi terhadap kebutuhan harga barang untuk masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam pasal 53 butir b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). 

Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Burian, namun hingga berita terbit tidak ada jawaban. (Swl)

Tulis Komentar