Kepala Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dugaan Kasus Korupsi

Sabtu, 18 November 2023 | 16:01:02 WIB
Kepala Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dugaan Kasus Korupsii Foto:

Pelalawan- 17/11/2023 - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan menemui keanehan, dengan kurangnya transparansi dalam penanganannya. Meskipun telah berlangsung beberapa waktu, kasus ini belum menemui titik terang yang memadai, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Baru-baru ini sehubungan dengan adanya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan cara melakukan pungutan liar dalam penerbitan SKT, SKGR, SKRKT di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lensung, Kabupaten Pelalawan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 e jo Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak berwajib diingatkan untuk menjaga transparansi, kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dengan segera. Kekhawatiran masyarakat atas lambannya proses penanganan menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, dengan tegas bahwa masyarakat desa pesaguan  yang dirugikan akan melaporkan Kepala Desa ke Kepolisian setempat (Polres Kabupaten Pelalawan) agar proses hukum dapat berjalan lebih efisien. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

"Kami berharap kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak". Ungkap Dian salah satu warga Desa Pesaguan yang melaporkan tindak pidana korupsi tersebut. 
Tambahnya, sangat disayangkan, kasus ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum Kepala Desa.

Praktik pungutan liar dalam penerbitan SKT, SKGR, dan SKRKT di Desa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12e jo Pasal 11 Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku korupsi. Dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi seharusnya menjadi prioritas utama.

Dian berharap Semua pihak terlibat, baik aparat hukum maupun masyarakat, diharapkan bekerja sama agar kasus ini dapat ditangani dengan cepat, adil, dan transparan. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pungkas nya dalam keterangan (17/11/2023

Tulis Komentar