Disiidangkan MK, KPU Meranti Siap Paparkan Fakta dan Data

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:57:42 WIB
Disiidangkan MK, KPU Meranti Siap Paparkan Fakta dan Datai Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengikuti sidang pendahuluan gugatan pilkada di panel ll Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),Sidang tersebut dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 pukul 13:30 Wib mendatang

Persiapan dilaksanakan pasca keluarnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman terhadap selisih suara Pilkada Kepulauan Meranti 2020 kemarin. 

Melalui Via Selulernya,Senin,(25/1/2021)Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti Anwar Basri membenarkan hal tersebut, Sidang pendahuluan itu tidak hanya mendengarkan perkara perselisihan hasil suara pada Pilkada Meranti 2020 saja, tetapi ada beberapa point yang telah disampaikan pihak pemohon nantinya akan dibahas.

Iya benar, kita besok akan mengikuti sidang Pendahuluan diruang panel ll di gedung MK, Sidang itu mendengar materi gugatan oleh pemohon," ungkapnya.

Anwar juga membeberkan akan berlanjut ke sidang kedua yang dijadwalkan pada 1 hingga 9 Februari 2021 mendatang, dengan agenda mendengar jawaban materi gugatan yang disampaikan termohon oleh MK. 

"Saya sekarang di Jakarta, mungkin mewakili KPU saya nantinya, karna agendanya panjang juga sampai ke tahap sidang ke-2 yang akan dilakukan tanggal 1 sampai 9 februari nanti, tapi kita belum dapat pasti jadwalnya. Tapi intinya kita sudah siapkan fakta dan data pelaksanaan Pilkada Meranti," tegasnya.

Tidak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga akan hadir dalam sidang tersebut.

Secara terpisah,Ketua Bawaslu Syamsurizal juga menjelaskan akan hadir dalam sidang itu sebagai pemberi keterangan, dan juga mendengarkan keterangan pemohon.

"Untuk sidang besok kita hadir, sidang pertama, Tapi sidang besok sidang pendahuluan atau pembacaan Permohonan pemohon oleh pemohon, dan Sidang lanjutan nya nanti mendengarkan jawaban termohon Keterangan Bawaslu dan pihak terkait," ucapnya. 

Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1, H Muhammad Adil dan Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga paslon lainnya. 

Adapun rinciannya yakni paslon nomor urut 1, Muhammad Adil dan Asmar meraih 37.116 suara, paslon nomor 2, Heri Saputra dan Muhammad Khozin meraup 18.905 suara. Selanjutnya, paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008, dan terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim-Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.(rtc)

Tulis Komentar