Tak Peduli Aturan, SPBU 13.283.615 di Sekijang Pelalawan Ngotot Isi BBM Subsidi ke Tronton Pengangkut Kayu

Jumat, 01 September 2023 | 14:45:59 WIB
Tak Peduli Aturan, SPBU 13.283.615 di Sekijang Pelalawan Ngotot Isi BBM Subsidi ke Tronton Pengangkut Kayui Foto:

GENTAONLINE.COM-Biosolar (B30) merupakan salah satu jenis kelompok BBM bersubsidi. Dalam pendistribusiannya, tentu menyasar kepada masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah. Hal itu sejalan dengan PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Diduga aturan tersebut dilanggar oleh salah satu SPBU yang terletak di Jl. Lintas Timur Sumatera Sekijang, Bandar Sekijang, Kab. Pelalawan.

Berawal dari informasi masyarakat Muda Setia, Bandar Sekijang yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM Subsidi jenis solar di SPBU 13.283.615. Masyarakat yang namanya tak ingin disebut itu mengatakan kesulitan mendapatkan BBM selain malam hari. "Di SPBU itu (SPBU 13.283.615-red) kalau siang atau sore solar sudah habis. Bahkan pernah waktu mau isi pagi-pagi, habis. Padahal solar disitu hampir tiap hari masuk terus bang" ungkapnya, Rabu (30/8).

Ia menambahkan, jika mengisi solar di malam hari antrian nya padat, didominasi oleh mobil-mobil tronton pengangkut kayu, bahkan mengular hingga ke luar SPBU. "Malasnya ngisi (solar-red) di malam hari ya itu bang, ngantri kita sama mobil-mobil PT. Satu mobil aja bisa 10 menit-15 menit, abang bayangkan kalau antrian di depan kita 6-7 mobil tronton, berapa lama waktu yang habis" keluh narasumber.

Awak media berupaya untuk mendalami informasi tersebut. Pantauan di lokasi, pada Kamis malam (31/8) sekira pukul 22.00 WIB, wartawan gentaonline.com dan tim menyaksikan beberapa mobil 'Terlarang' jenis tronton pengangkut kayu dengan jumlah roda 8 bahkan lebih diduga milik perusahaan  yang sedang antri mengisi biosolar (B30).

Mobil-mobil jenis tronton diduga milik PT. RAPP dan PT. Arara Abadi itu mengantri dengan rapih seolah telah terjadwal (terorganisir) untuk mengisi Biosolar di SPBU 13.283.615 Sekijang di jam itu. Terlihat, antrian tronton dengan roda 8 ke atas itu sampai memadati bahu jalan di sekitar SPBU.

Sebagaimana termaktub dalam PP No. 191 tahun 2014, salah satu poinnya menyebutkan "Konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) bersubsidi ialah kendaraan bermotor umum, kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6". Artinya, kendaraan bermotor jenis apapun dengan jumlah roda lebih dari 6 tidak dibenarkan melakukan pengisian BBM bersubsidi, terlebih mobil angkutan hasil hutan, perkebunan dan pertambangan.

Wartawan coba melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU dan diterima oleh Wisnu, salah satu security yang sedang bertugas saat itu, dikarenakan Pengawas SPBU 13.283.615 tidak ada di tempat. Dikatakan Wisnu bahwa mengisi Biosolar kepada mobil-mobil pengangkut kayu (hasil kebun) dengan roda lebih dari 6 itu tidaklah melanggar aturan. "Boleh (Diisi-red) bang, kita isi sesuai ketentuan maksimal 100 liter" tuturnya.

Bahkan ia mengatakan hal itu telah mendapat persetujuan dari BPH Migas.

"Kemaren udah tanya juga ke BPH, kalau kosong (tidak bermuatan-red) boleh aja diisi" tutup Wisnu. (Red)
 

Tulis Komentar