Tim Polrestabes Surabaya Ciduk Oknum Perawat Pelaku Pelecehan Pasiennya di Hotel

Sabtu, 27 Januari 2018 | 18:04:02 WIB
Tim Polrestabes Surabaya Ciduk Oknum Perawat Pelaku Pelecehan Pasiennya di Hoteli Foto:

GENTAONLINE.COM-Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap salah satu pasien di National Hospital, Jn, berhasil ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1) pagi.

Jn sendiri diciduk saat tengah bersembunyi di salah satu hotel di Surabaya sekitar pukul 05.10 WIB. Sebelumnya, polisi sudah melakukan pencarian di rumahnya yang berada di Babatan, Surabaya Barat. Namun, Jn tidak ditemukan di rumah tersebut.

Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan. Usut punya usut, rupanya Jn sudah bekerja di National Hospital sebagai perawat selama 5 tahun.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kepala Keperawatan yang mewakili manajemen National Hospital Surabaya, Jenny Firsariani, kepada wartawan. "Ada lah (5 tahun), selebihnya kami menunggu hasil investigasi," kata Jenny, dilansir dari Surya.co.id Sabtu (27/1).

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia DPW Jatim, Misutarno mengatakan fakta yang belum diketahui oleh banyak orang. Pasca kasus pelecehannya viral, ada perbedaan pendapat terkait kasus tersebut. Misutarnbo mengungkapkan, setelah kasunya viral, Jn tidak dipecat oleh pihak rumah sakit.

Menurutnya, Jn sendiri yang meminta untuk mengundurkan diri pada hari Kamis (25/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Jenny Firsarini mengaku telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. "Yaitu dengan memberhentikan secara tidak terhormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut hukum yang berlaku, maupun disiplin tenaga kesehatan," katanya.

Dari rekaman video yang tengah viral di media sosial, Jn sebenarnya telah mengakui pelecehan seksual terhadap W, pasiennya.

Dalam video tersebut, tampak dirinya langsung meminta maaf dan menyalami pasien beserta keluarganya. Kendati demikian, keluarga pasien tetap tidak terima dengan perlakuan tersebut. Mereka pun melaporkan kasus pelecehan itu ke Polrestabes Surabaya yang berujung pada penangkapan Jn pagi tadi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, jika terbukti, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pelaku, melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tak sadarkan diri. Seperti yang diketahui sebelumnya, pelaku berinisial Jn dikabarkan menghilang setelah video pelecehan seksual di National Hospital tersebar luas di media sosial dan jadi viral. Video tersebut jadi perhatian warganet pada hari Rabu (24/1/2018) kemarin.

Jn yang merupakan oknum perawat di National Hospital melakukan tindak pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W setelah dioperasi pada tanggal 23 Januari 2018 silam. (Genta/surya)

Tulis Komentar