Kepala BPN jangan Asal Blokir, BPN harus Segera Terbitkan SHM DAMSUARNI. Karena ulah BPN maka terjadi tumpang tindih sertifikat

Senin, 18 Maret 2024 | 22:04:46 WIB
Kepala  BPN jangan Asal Blokir, BPN harus Segera Terbitkan SHM DAMSUARNI. Karena ulah BPN maka terjadi tumpang tindih sertifikati Foto: DAMSUARNI merasa sangat teraniaya oleh ulah Mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum Aparatur BPN dan oknum Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, karena Tanahnya merupakan tanah yang mempunyai dasar atas kepemilikan yang sah.

Pekanbaru, Genta Online Com Kasus pemblokiran Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Pekanbaru terhadap pemilik yang sah (DAMSUARNI) harus segera diselesaikan dengan menerbitkan SHMnya.

Hal tersebut tentu sangat beralasan, karena selama ini DAMSUARNI merasa sangat teraniaya oleh ulah Mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum Aparatur BPN dan oknum Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, karena Tanahnya merupakan tanah yang mempunyai dasar atas kepemilikan yang sah.

Diceritakan DAMSUARNI, bahwa pada tahun 2003 ia datang ke kantor BPN untuk mengajukan permohonan SHM, dan pas mau bayar BPHTB disetop, ada surat panggilan dari PN karena ada yang menggugat yaitu Mulianto CS.

Berkaitan dengan itu kita jalani prosesnya sejak tahun 2003 itu sampai pada tahun 2008, mulai dari PN, banding ke Pengadilan Tinggi (PT), hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2008 dalam proses PK, keluarlah Putusan NO 102 PK/Pdt/2008 dari MA yang menyatakan kita menang dan inkrah kata DAMSUARNI. Dalam sistem hukum yang ada, putusan inkracht memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang.

Diantara putusan itu berbunyi bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukan surat-surat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Pada tanggal 10 April 2006 Pemohon Peninjauan Kembali mendatangi Kantor BPN Kota Pekanbaru dan memperoleh penjelasan bahwa tanah terperkara telah tercatat di BPN Kota Pekanbaru sejak tahun 1982. Dari dasar inilah diadakan rekonstruksi pengukuran tanggal 26 April 2006 sebagai bukti baru. Bukti baru dimaksud adalah Surat Ukur atas bidang-bidang tanah masing-masing atas nama (FK-1).

Bahwa Tanah atas nama Misiyem dulu tercatat atas nama Marjuki yaitu suami Misiyem adalah sesungguhnya milik pemohon Peninjauan Kembali Berdasarkan Akta Notaris tentang pengakuan sdr Marjuki dan isterinya Misiyem yang menyatakan benar tanah atas namanya tersebut milik sdri Damsuarni (PK-6).

Bahwa dengan adanya bukti baru tersebut yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan uraian gambar dan situasi yang tercatat di Kantor BPN Pekanbaru sejak tahun 1982 dan tidak ada tercatat nama orang lain sebagai pemilik selain pemohon Peninjauan Kembali dan dengan diterbitkannya sertifikat dari beberapa bagian dari keseluruhan bidang tanah, maka menunjukan bukti bahwa data fisik maupun data yuridis pemilik yang sah diatas tanah terperkara adalah satu-satunya Pemohon Peninjauan Kembali sekarang ini yang diperoleh dari hasil pembukaan hutan.

Bahwa dengan diajukannya bukti baru dalam perkara a quo yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara di putus tidak dapat ditemukan atau belum juga dipertimbangkan sehingga putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, karena itu putusan badan  peradilan dalam perkara a quo harus dibatalkan karena sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali.

Bahwa Pengadilan Tinggi Riau telah keliru dan salah menerapkan hukum yaitu penggabungan Penggugat (kumulasi subjektif) dimana berdasarkan bukti-bukti dan saksi para Penggugat jelas saling bertentangan dan objek perkara berbeda-beda (bukan satu kesatuan) vide putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini melanggar hukum acara perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 962 K/Pdt/1995 tanggal 17 Desember 1995 dan menjadi dasar ditolaknya gugatan perdata oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali  DAMSUARNI dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 950 K/Pdt/2003 tanggal 12 April 2005, serta Mahkamah Agung akan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 05/PDT/G/2002/PN.PBR tanggal, 10 Juni 2002 yang dipandang telah tepat dan benar menjadikan sebagai pertimbangan sendiri, dan akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan yaitu MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DAMSUARNI tersebut, dan "Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 950 K/Pdt/2003 tanggal 12 April 2005.

Putusan yang Aslinya masih dipegang oleh pengacara lama yaitu Ikhsan, setiap kita tanya katanya ada dirumah nanti dicarikan tapi sampai sekarang belum juga diserahkan sama kita, jika dalam beberapa Minggu ini Putusan Asli dari MA tidak juga diserah oleh Ikhsan, maka kita akan melaporkan kepada APH, Institusi dan organisasi tempat ia bernaung ulas DAMSUARNI.

Karena kita menang tentu nggak ada lagi masalah menurut kita, tentu kita bereskan itu Tanah, dan kita jual kepada Henry Yacup, karena sudah jual beli tentu kita balik namakan Atas Nama Henry Yacup, dan disetop lagi, digugat lagi kita oleh orang yang sama dan objek yang sama yaitu Mulianto CS. Untuk menghadapi gugatan itu, Henry Yacup memakai jasa pengacara Ikhsan, Mulai dari PN sampai di tingkat kasasi dan Mahkamah Agung kita kalah semua dibuat Hakim, mereka tidak ada mempertimbangkan dan mencerna putusan-putusan yang ada sehingga kita dikalahkan semuanya, mungkin pengacara Ikhsan itu membelot dan berpihak kepada lawan kata DAMSUARNI.

Menurut DAMSUARNI, apa mereka Hakim-hakim itu tidak memahami Pasal 66 ayat (1) UU MA yang menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Sementara Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, apa memang sudah sedangkal itu pemahaman Hakim-hakim kita sekarang ini.

Untuk itu ia berharap kepada Menteri ATR BPN yang baru untuk dapat tanggap dan paham persoalan tanah yang kami hadapi ini, dan memerintahkan Kepala BPN Kota Pekanbaru untuk sesegera mungkin memproses penerbitan SHM dimaksud.

Selanjutnya kepada Komisi III DPR RI agar dapat menyikapi persoalan Tanah yang kami hadapi ini agar tidak berlarut-larut berkepanjangan, karena tidak kata lain kecuali Wakil Rakyat yang ada di DPR RI lah harapan kami mengadu ungkap DAMSUARNI.

Sementara Kepala BPN Kota Pekanbaru Doni Syarial ketika dihubungi untuk mendapatkan informasi tentang proses penerbitan SHM yang diajukan DAMSUARNI/Henry Yacup tidak diangkat, ketika dikirimkan pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya juga tidak dibalas. (Tim)

Tulis Komentar