AGUAN DIDUGA DIBEKINGI JOKOWI.

KASUS PERAMPASAN TANAH OLEH AGUNG SEDAYU TAK TERSENTUH HUKUM.

Ahad, 31 Desember 2023 | 05:59:46 WIB
KASUS PERAMPASAN TANAH OLEH AGUNG SEDAYU TAK TERSENTUH HUKUM.i Foto:

Jakarta -   Genta Online Com  Sabtu, 30/12/23 : Supardi Kendi Budiardjo, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) adalah korban kriminalisasi mafia tanah dan mafia peradilan di negeri ini.

Kepada rekan Pers, Budi menyampaikan release berita melalui anaknya, Ambert.  Dalam suratnya, Budi menjelaskan bahwa dirinya dapat laporan dari Pengacara bahwa kasus yang menimpa dirinya dan juga isterinya, Nurlela sudah resmi didaftarkan ke MA dalam upaya hukum Kasasi yang terdaftar dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 49/Akta.Pid.B/2023/PN. JKT. Brtr. Begitu juga untuk kasus istrinya, Nurlela, dengan Nomor 50/Akta.Pid.B/2023/PN. JKT. Brt.

Budi menjelaskan bahwa dirinya jadi teringat saat pertemuan dengan Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sekitar tahun 2018 yl, saat itu, beliau menjabat Wakapolri mendampingi Jend.Pol Tito Karnavian.

Melalui Pak Ari Dono, katanya, Budi mendapat info tentang kasus yang dilaporkannya sudah lengkap dan tinggal proses lanjut. Dikatakan bahwa Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi, Alexander Halim Kusuma, tinggal diproses karena telah melakukan penyerobotan tanah.

Namun ganjalannya ada pada Tito Karnavian selaku Kapolri. Ini berdasarkan laporan hasil gelar perkara tgl. 2 Agustus 2017 di Bareskrim Polri bahkan 7 orang penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pemeriksaan oleh Div Propam Polri terkait dugaan Kode Etik Profesi melakukan penyidikan yang tidak profesional. Bahkan dalam hasil gelar pekara tersebut Laporan Budi tentang kasus Pemukulan/ Pengeroyokan di Polres Jakarta Barat berkasnya Hilang tidak ditemukan.

Akhirnya, kasus laporan penyerobotan tanah 1 Ha, pencurian 5 unit kontainer dan pengeroyokan oleh preman suruhan Agung Sedayu Group di Polda Metro Jaya jadi mandek. Ujungnya, "malah saya dan istri tercinta Nurlela yang dikriminalisasi divonis 2 tahun", kata Budi.

Saya meyakini, Tito Karnavian selaku Kapolri tak berani karena melanjutkan kasus mafia tanah itu karena tidak direstui oleh Jokowi. Melalui jalur lain, jelas Budi, "kasus saya ini sebenarnya sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi" melalui Sukiyat, orang Solo yang mengorbitkan Mobil Esemka, yang membuat nama Jokowi moncer se-NKRI dan melalui beberapa orang yang langsung ke Jokowi.

Budi menambahkan,. Buku ringkasan kasus yang saya alami, bukan hanya sampai ke meja Jokowi. Buku tersebut juga telah sampai ke Meja Mendagri, ke  Menko Polhukam, Menteri ATR/ BPN, Kapolri, dan sejumlah lembaga lainnya.

Dalam buku FKMTI berjudul 'PERAN MAFIA HUKUM & MAFIA TANAH DALAM PENCURIAN 5 CONTAINER SERTA ISINYA DAN PERAMPASAN 1 Ha TANAH MILIK SK BUDIARDJO/ NURLELA, telah ditulis secara rinci bagaimana pihak Agung Sedayu merampas tanah dengan memanfaatkan Aparat Penegak Hukum. Dalam buku tersebut, Ruko di Perumahan GOLF LAKE RESIDENCE, Jl Kamal Raya - Outer Road Cengkareng, telah disegel oleh Pemda Jakarta Barat, karena ruko perumahan tersebut ternyata dibangun tanpa IMB dan berdiri di atas tanah saya yang dirampas oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi.

Belakangan saya baru yakin, kenapa kasus saya tidak jalan. Kenapa tanah saya yang dirampas, container saya dicuri, tapi malah saya dan istri saya yang dijebloskan ke sel penjara.

Ternyata, Pak Jokowi adalah beckinginya Aguan. Maka benar kata Ahok, Pak Jokowi tidak akan jadi Presiden tanpa dukungan pengembang,. Semakin yakin, selain setelah kasus saya tidak diproses meski Wakapolri saat itu sudah ACC, juga karena akhirnya Pak Jokowi memberi tugas kepada Aguan untuk membangun proyek di IKN, Kaltim.

Saya sedih dengan kondisi bangsa kita saat ini, kenapa mafia tanah justru dilindungi oleh Presiden Jokowi.?!Kenapa perampas tanah justru dipercaya dan diberi proyek negara.?!Apakah, kita bisa ridho anak bangsa kita ini terus ditindas oleh para mafia tanah.?!

Saya sampaikan kepada pengacara saya, meski saya di dalam penjara, tapi kasus yang saya alami ini agar terus disampaikan kepada publik. Agar tulisan saya ini bisa dishare dan diviralkan, agar mafia tanah tidak leluasa menjarah tanah rakyat.

Selain apa yang dialami oleh saudara Hagus Gunawan di Teluk Naga, korban Agung Sedayu ini pun cukup banyak juga. "Saya memiliki data dari anggota FKMTI dan saya siap ada data", ujar Budi

Disebutkan Budi, di daerah Pantura, ada 900 Ha lahan yang NIB-nya (Nomor Identifikasi Bidang) hanya atas nama 3 orang. Padahal, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan hanya bisa paling luas 20 Ha saja.

Kenapa negara membiarkan ini terjadi.? Kenapa BPN tidak melakukan koreksi Clear and Clean.?! Ada kepentingan apa di balik terbitnya NIB tersebut.?!

Ini jelas mencurigakan. Saya meyakini, modus operandi perampasan tanah untuk tujuan pengembangan kawasan oleh pengembang seperti yang saya alami, masih akan terus dilakukan. Memang, mafia tanah, di era 10 tahun Jokowi ini semakin merajalela saja.-  (rel.jsleo.dk).

Tulis Komentar