Surganya Mafia , SPBU Payo Atap 14-2836116 Kembali Praktik Jual Beli BBM Subsidi Ke Mafia Minyak

Kamis, 30 November 2023 | 15:52:27 WIB
Surganya Mafia , SPBU Payo Atap 14-2836116 Kembali Praktik Jual Beli BBM Subsidi Ke Mafia Minyaki Foto:

GENTAONLINE.COM-SPBU Payo Atap Nomor 14-2836116 Kembali Praktik Jual Beli BBM Subsidi Ke Mafia Minyak Secara Terang-terangan Tanpa memikirkan aturan dan resiko,Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.Selasa (28/11/2023)


"Aktivitas ilegal ini di lakukan di pagi hari terlihat mobil L 300 berulang-ulang memasuki SPBU Payo Atap.


" Jelas kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite merupakan tindakan melanggar hukum dan berunsur pidana namun oknum pegawai SPBU payo atap Tampaknya Sudah bekerja sama dengan bos Mafia minyak.

"kendati demikian, Informasi yang didapat awak media ini ternyata SPBU Payo Atap masih di beking oknum polisi bernama Joni yang bertugas di Polsek Pangkalan Lesung.


"Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebagaimana ditegaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 menerangkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kepada Pihak Pertamina dan Kapolres pelalawan segera tindak tegas terhadap SPBU Payo Atap serta mafia-mafia minyak penghisap BBM Subsidi yang dinilai merugikan negara, jika perlu tangkap bos Mafia Minyak agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM Subsidi di wiliyah Hukum Pangkalan Lesung. (TIM )

Tulis Komentar