Sejumlah ASN dan anggota DPRD Riau nyaleg 2024 dari Parpol Lain, belum melapor takut diberhentikan

Senin, 02 Oktober 2023 | 11:22:15 WIB
Sejumlah ASN dan anggota DPRD Riau nyaleg 2024 dari Parpol Lain, belum melapor takut diberhentikani Foto:

Pekanbaru- Sejumlah ASN di Riau ikut Nyaleg dan adalagi Anggota DPRD Propinsi Riau, kabupaten dan kota yang ikut pileg (nyaleg) 2024 namun pindah ke parpol lain, sesuai aturan harus segera diberhentikan, antara lain muhamad aulia anggota DPRD Riau dari gerindra pindah nasdem, dan yang lain lain.

"Ada sejumlah anggota Dewan dan ASN memalsukan data  saat mengisi siloan KPU, menutupi informasi pindah partai dan lain sebagainya" kata bung Yugi dari masayarakat peduli pemilu Riau, senin pagi.

Sebagaimana diketahui menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri No 100.2.1.4/4367/Otda tertanggal 16 Juni 2023.

Pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda DR drs Akhmal Malik MSi, dikirim ke Gubernur, pimpinan DPRD propinsi dan kabupaten/kota serta bupati dan walikota tersebut, berisi tentang pemberhentian anggota DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri partai politik yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

Diktum keempat yang tertulis pada surat tersebut, ditegaskan anggota DPRD propinsi, kabupaten/kota yang nyaleg dari parpol berbeda, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua presidium LSM Dewan Kota, drs H Pramudya menyatakan, anggota dewan yang masih menjabat dan mencalonkan diri ke Parpol lain di Pemilu 2024 masih kegolong tindakan sah. "Namun harus ada pertimbangan peluang keterpilihan jika berpindah parpol," ucapnya.

Anggota dewan yang nyaleg dengan pindah parpol, tambahnya, harus punya dukungan pemilih yang kuat (paten), dan modal finansial yang tidak sedikit. "Ini sebagai konsekuensi sistim pemilu terbuka," tuturnya.

Sementara itu, ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPP RI), Masud mengungkapkan untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) atau tidak, terhadap anggota dewan yang nyaleg (pindah) parpol lain, adalah kewenangan parpol lama.

Diakuinya, jika aroma menuju politik sudah sangat terasa. "Kami memantau ada sejumlah kegiatan yang mengkondisikan aparatur desa agar mendukung caleg 2024," tegasnya. 

Pimpinan DPRD Riau Syafaruddin Poti saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

"Silahkan saja lapor ke KPU atau konfirmasi ke orang yang pindah partai itu kami belum ada menerima surat belum ada laporan atau surat pengunduran diri" katanya.(*)

Tulis Komentar