Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:55:18 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi   Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigmai Foto:

Gentaonline.com - DKI Jakarta. 

Kamis 30 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:

MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri.

SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.

FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.

AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek

Jakarta, 30 Maret 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Tulis Komentar