Grebek Rumah di Kampar, Ini yang Diamankan Polisi Bersama Dua Wanita Muda

Kamis, 14 Desember 2017 | 17:43:15 WIB
Grebek Rumah di Kampar, Ini yang Diamankan Polisi Bersama Dua Wanita Mudai Foto:

GENTAONLINE.COM-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Provinsi Riau mengamankan dua orang wanita muda berinisial WN (24 tahun) serta CT (17 tahun). Mereka ditangkap saat polisi mengerebek sebuah rumah di Air Tiris yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi Narkotika.

Saat polisi merangsek masuk ke rumah itu, kedua wanita berparas cantik ini tengah berada di dalam. Sedangkan satu orang pria berinisial EC yang memang menjadi target aparat berwajib, berhasil melarikan diri. Ia pun kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.

Penggerebekan yang dilakukan Selasa (12/12) sore lalu ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya enam paket Narkotika diduga jenis tanaman daun Ganja kering siap edar, yang dibungkus plastik bening. Walhasil, WN dan CT pun tak bisa mengelak lagi.

Tidak cuma itu saja, dari hasil penggeledahan aparat di rumah tersebut, ditemukan tanaman/batang Ganja yang ditanam dalam polybag/pot. Jumlahnya ada sebanyak 14 batang. Tanaman Ganja ini didapati di rumah milik EC yang digerebek pihak kepolisian ini. Seluruhnya langsung disita sebagai barang bukti.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkobanya Iptu Asdisyah Mursid, Kamis, 14 Desember 2017 menuturkan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi yang akurat, bahwa rumah ini dijadikan tempat transaksi barang terlarang alias Narkotika.

Pasca penggerebekan tersebut, WN dan CT langsung menjalani proses pemeriksaan di Polres Kampar. Selain keduanya, tim Opsnal Resnarkoba juga menggulung seorang pria berinisial MS (33 tahun) dihari yang sama, tepatnya beberapa jam sebelum kedua wanita cantik ini diciduk.

MS diketahui merupakan seorang residivis kasus Narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan polisi berhasil menyita 19 paket Sabu-sabu dan barang bukti lainnya. Antara MS dan kedua wanita tersebut bukan satu jaringan, dan murni upaya penindakan kepolisian terhadap peredaran gelap Narkoba.

Bahkan, selain mereka bertiga, jajaran Reserse Narkoba Polres Kampar turut menangkap dua orang lainnya berinisial RS dan KA, di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan, wilayah Kampung Gadang, Desa Pulau Lawas. Artinya, ada total lima orang ditangkap di tiga tempat terpisah, yang berbeda jaringan. (*)

Tulis Komentar