Silaturahmi Ke Kapolda Riau, FORMAPAM Sampaikan Pernyatan Sikap Menolak JP PUB & KTV

Kamis, 22 Desember 2022 | 20:37:44 WIB
Silaturahmi Ke Kapolda Riau, FORMAPAM Sampaikan Pernyatan Sikap Menolak JP PUB & KTVi Foto:

GENTAONLINE.COM - PEKANBARU.
Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) bersilaturrahim dan  menyampaikan Pernyataan Sikap Menolak JP PUB & KTV kepada Kapolda Riau di Polda Riau Lantai V di jalan Patimura Pekanbaru, Kamis (22/12)

Di depan Kapolda Riau, Bunda Azalaini Agus  Menyampaikan  Point-Pont Pernyataan Sikap FORMAPAM menolak keberadaan tempat hiburan JP PUB & KTV,  Bahwa ada pelanggaran pelaksanaan  Soft Launching pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub, izin yang dikeluarkan hanya untuk izin karoke.

"Jadi kegiatan diskotik yang terjadi pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub, Terbukti dengan kegiatan pada malam itu yang video kita lihat itu diskotik, itu artinya mereka tidak ada izin dan mereka melakukan pelanggaran," ujar Bunda Azalaini Agus.

"kegiatan soft Launcing itu juga  menimbulkan dampak  kerawanan sosial, gangguan keamanan dan terbuktikan dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh 
masyarakat sekitar yang terkena dampak dan bentuk  Protes dari masyarakat disana dalam Pernyataan tertulis dan gelombang aksi demonstrasi ibu beberapa hari yang dilakukan oleh ibu-ibu masyarakat sekitar ditambah lagi surat 
penolakan dari berbagai lembaga seperti MUI Kecamatan Binawidya, DMI Binawidya, IKADI Pekanbaru, FKPP Riau, IKMI Pekanbaru, serta penolakan lainnya dari berbagai tokoh masyarakat Pekanbaru,  Puncak Penolakan itu ada di tanggal 12 desember lalu", terang bunda kepada Kapolda Riau.

" Kemudian JP PUB & KTV tidak memenuhi syarat jarak  dari rumah ibadah dan sarana pendidikan 
bahwa JP PUB & KTV keberadaannya berdekatan dengan rumah 
ibadah yakni Masjid Babussalam, Masjid Zaid bin Tsabit, Masjid Nurul Falah, serta lembaga pendidikan, Terakhir JP PUB & KTV tidak mendapat rekomendasi dari RT, RW 
dan Lurah Tobek godang sebagai persyaratan perizinan, Meskipun Tiba-Tiba Muncul Surat Keterangan Usaha Dari Camat Binawidya", Beber Bunda.

Disela-Sela Silaturahmi FORMAPAM ke Polda, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal merespon masukan dan juga sudah membatalkan Izin Keramaian yang sempat terlanjur dikeluarkan pada tanggal 10 Des 2022 lalu pada saat soft launching JP PUB & KTV selanjutnya memperhatikan dan memahami besarnya  gelombang  penolakan masyarakat.

"Saya Memahami adanya Penolakan Publik terhadap Operasional JP PUB & KTV dan Besarnya gelombang  penolakan masyarakat disekitar, tentunya saya berkomitmen Tidak akan mengeluarkan Izin Keramaian kepada JP PUB & KTV, dalam waktu dekat ini saya dan jajaran juga akan sidak keberadaan Kamar Diskotik yang ada disana", jelas Iqbal singkat.

Terakhir salah satu perwakilan Masyarakat Binawidya yang tergabung dalam FORMAPQM  memberikan kepada Kapolda Riau Pernyataan Sikap Penolakan JP PUB & KTV dalam Bentuk  Dokumen. Tutup (Team Satgas Mafia Perizinan)

Tulis Komentar