Pemprov Riau Klaim Penunjukan Joni Irwan sebagai Plt Sekwan DPRD Sesuai Prosedur

Selasa, 31 Mei 2022 | 09:38:14 WIB
Pemprov Riau Klaim Penunjukan Joni Irwan sebagai Plt Sekwan DPRD Sesuai Proseduri Foto:

GENTAONLINE.COM - Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau menyusul setelah Sekwan DPRD Riau Muflihun dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika penunjukan Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan sebagai Plt Sekwan Riau sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.

Elly Wardhani menilai, penunjukan Plt Sekwan tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan Dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.

"Yang perlu persetujuan pimpinan Dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt cukup berdasarkan SPT," kata Elly Wardhani, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Elly menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2).

"Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," cetus Elly Wardhani.

Elly menceritakan, jika sebelumnya Muflihun juga pernah ditunjuk menjadi Plt Sekwan, ketika Sekwan Riau Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.

"Muflihun saat itu tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau," tukasnya.

Untuk diketahui, Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan diangkat Gubernur Riau sebagai Plt Sekwan berdasarkan SPT Nomor: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Sebelumnya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, pihaknya akan segera menyurati pimpinan DPRD Riau, terkait penunjukan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau oleh Gubernur Riau.

Karena Sekwan sebelumnya Muflihun menjabat Pj Walikota Pekanbaru, maka sebagai penggantinya, Gubernur Riau menunjuk Joni Irwan sebagai Plt Sekwan.

Namun dalam prosesnya, anggota DPRD Riau menilai ada aturan yang dilanggar dan tidak sesuai tata tertib.

"Soal pergantian Sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silahkan, kalau Plh juga silahkan, tentunya haris diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004, dan tata tertib DPRD sendiri," kata Ade Agus.

Dalam dua acuan tersebut, kata Ketua Fraksi PKB DPRD Riau ini, penunjukan pergantian tersebut harus diketahui pimpinan DPRD dan dikonsultasikan kepada fraksi - fraksi.

"Mekanisme ini harus dilewati, tak bisa langsung plak pluk plak pluk. Ini kan berbeda dengan OPD-OPD lain. Mengingat DPRD ini dalam hal pelayanan dan kegiatan - kegiatan DPRD. Ini kan sudah diatur oleh undang-undang dan diperkuat dengan Tatib, ya harus dihormati," cakap Ade Agus lagi.

Lebih jauh Ade agus mengatakan, bahwa pihaknya bukan mempermasalahkan siapa yang bakal menjabat Plt Sekwan, namun proses penunjukan yang dipertanyakan.

"Normalnya, sebelumnya, ketua ketua fraksi ini bertemu dengan kandidat - kandidat (Plt Sekwan) itu. Diskusi, tanya jawab, dan bisa ditangkap arah dari Sekretaris yang baru. Dari nama yang diusulkan gubernur, itulah yang kita sepakati bersama gubernur," tegasnya.

"Jadi permintaan kita jangan dikangkangi dulu Tatib yang ada, silahkan gubernur mengusulkan nama. Setelah diusulkan baru kita sepakati bersama," tukasnya.(ckc)

 
Tulis Komentar