Dinilai Cacat Hukum. Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

Senin, 21 Februari 2022 | 08:28:11 WIB
Dinilai Cacat Hukum. Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabuti Foto:

GENTAONLINE.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.


Begitu yang ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, saat memperingati hari pekerja nasional dan hari jadi KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Pihaknya menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut telah mengulur waktu penarikan uang para pekerja yang telah menjadi hak mereka.


Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU Ciptaker. Padahal, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat secara hukum, sehingga tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menyengsarakan para buruh.


"Secara hukum, permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang lemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya.(rep)

 

Tulis Komentar