PABRIK KELAPA SAWIT PT. ASI, DIDUGA TAK MILIKI KEBUN INTI
Pekanbaru--Salah satu persyaratan pengurusan izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus memiliki perkebunan inti untuk mencegah terjadinya dalam pemenuhan bahan baku berupa tanda buah sawit (TBS) dibeli berasal dari hasil pencurian (illegal). Hal ini disampaikan Superleni Ketua DPP LSM Pilar Bangsa, senin (14/12/21).
"Sesuai peraturan perundang undang Tentang Perkebunan, PKS PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Kabupaten Indragiri Hilir semestinya harus memiliki kebun inti Kelapa sawit yang perizinannya berbentuk hak guna usaha (HGU). Namun berdasarkan temuan kami perusaan tersebut tidak memilikinya, dan kami punya dasar untk menyatakan itu", ujarnya
Superleni mengatakan bahwa PT. ASI adalah perusahaan PKS yang seharusnya terintegrasi dengan perkebunan inti kelapa sawit yang berizin. Namun berdasarkan peta lahan perkebunan sawit PT. ASI seluas 5.674,50 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh informasi dari peta kawasan hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dimana lahan perkebunan sawit tersebut masih berstatus kawasan hutan dan belum ada izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait izin perkebunan sawit PT. ASI kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati mengatakan Dinas Perkebunan Riau tidak memiliki data Perizinan perkebunan PT. ASI, dan hanya memiliki data PKS saja.
"Kami akan minta DPRD Riau untuk melakukan rapat dengar pendapat ((RDP) dengan pihak perusahan, dan Dinas Terkait. Namun saat ini Anggota DPRD sekarang lagi reses hingga akhir tahun ini", ujar Superleni. (edy lelek tim)