Setelah dari Polda, Kades di Sosa Padang Lawas ini Dilaporkan ke Inspektorat Sumatera Utara

Kamis, 11 November 2021 | 14:05:45 WIB
Setelah dari Polda, Kades di Sosa Padang Lawas ini Dilaporkan ke Inspektorat Sumatera Utarai Foto: Setelah dari Polda, Kades di Sosa Padang Lawas ini Dilaporkan ke Inspektorat Sumatera Utara

MEDAN-- Setelah sebelumnya surat resmi laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas juga telah Resmi di Laporkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Surat Resmi Laporan tersebut diterima langsung oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Inspektorat Sumut, yakni atas nama M Susatyo SH M.AP.

Atas hal tersebut, Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, diharapkan dengan tegas untuk segera Mempertanggung Jawabkan perbuatannya. Jabatan Kades, Inspektorat berwenang memanggil dan lakukan BAP terhadap Kades Parmonangan Hasibuan.

"Bagi kami ikhtiar ini hanya satu, yaitu semangat dalam memperbaiki negeri. Ayo Revolusi Mental!!!" tegas Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa Kepala Inspektorat Lasro Marbun mesti menindaklanjuti Laporan Surat Tembusan tersebut.

"Pak Lasro, tolong kami! Tindaklanjuti Surat Resmi itu. Kami sangat berharap, agar tidak ada Kepala Desa seperti beliau. Negeri ini harus kita perbaiki dan Anggaran Desa wajib diperuntukan untuk kepentingan rakyat" tegas Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kades Aek Tinga tak juga diangkat, kemungkinan besar merasa dirinya paling benar.

Terakhir, Aktivis Larshen Yunus dan Paramitra menegaskan, bahwa Laporan pihaknya wajib di Tindaklanjuti Polda Sumut dan pihak Inspektorat, agar semangat bapak Presiden Joko Widodo  dalam menegakkan Supremasi Hukum dapat diwujudnyatakan. (*)

Tulis Komentar