Tertangkap KPK, Ini Harta Bupati Sidoarjo

Rabu, 08 Januari 2020 | 08:34:02 WIB
Tertangkap KPK, Ini Harta Bupati Sidoarjoi Foto: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

GENTAONLINE.COM -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdanananya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1). Berdasar informasi, salah satu pihak yang turut ditangkap merupakan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakaN Saiful ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

 

Lalu, berapakah harta kekayaan yang dimiliki Saiful? Berdasarkan penelusuran  situs https://elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 31 Desember 2018, Saiful tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 60.465.050.509 yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.  Untuk harta tidak bergerak Polutikus PKB itu tercatat memiliki tanah dan bangunan  yang tersebar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan, Jaw Timur. Total harta tidak bergerak Saiful senilai Rp 32.832.540.100.

 

Sementara untuk harta bergerak ia tercatat memiliki  alat transportasi dan mesin dengan total Rp 570 juta. Untuk harta bergerak lainnya yakni kendaraan roda dua dan roda empat.  Untuk kendaraan roda empat, yakni Mobil Toyota Kijang tahun 2000 senilai, Rp 90 juta, Mobil Honda Accord Sedan tahun 1987 senilai Rp 20 juta, Mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1996 senilai Rp 45 juta, Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1997 senilai Rp 150 juta.

 

Selanjutnya, Mobil Jaguar Sedan tahun 2000 senilai Rp 100 juta, Mobil Nissan Terrano Jeep tahun 2001 ssnilai Rp 60 juta dan Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1989 senilai Rp 45 juta. Sementara kendaraan roda duanya yakni Motor Suzuki Intruder tahun 2001 senilai Rp 25 juta. Saiful juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.444.500.000, serta surat berharga dengan total Rp 63.500.000 hingga kas dan setara kas senilai Rp 25.554.510.409. 

 

OTT ini merupakan operasi senyap perdana yang dilakukan KPK di era Pimpinan KPK Jilid V yang dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember lalu. Tak hanya itu, OTT ini juga perdana sejak UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 silam. 

 

Diketahui, KPK terakhir kali melancarkan OTT pada pertengahan 2019 lalu. Saat itu, dalam tempo tiga hari berturut-turut yakni pada Senin (15/10) hingga Rabu (17/10). Dari tiga OTT itu, KPK menangkap dan menersangkakan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.(rep)

Tulis Komentar