Ada Aktivitas Sabung Ayam, Polresta Pekanbaru Diminta Bergerak.

Senin, 20 Mei 2024 | 21:59:33 WIB
Ada Aktivitas Sabung Ayam, Polresta Pekanbaru Diminta Bergerak.i Foto:

Pekanbaru,  Genta Online Com  Adanya aktifitas sabung ayam di wilayah hukum Polresta Pekanbaru perlu mendapatkan perhatian serius dari Kepolisian, apakah kegiatan itu ada ada unsur perjudian atau hanya permainan biasa itu perlu dipertanyakan izinnya kata masyarakat yang enggan disebutkan namanya. 

“Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Dari pendapat tersebut, jelas bahwa Islam melarang permainan sabung ayam bagi umatnya. Permainan ini bisa menimbulkan banyak mudharat dan mendatangkan dosa bagi pelakunya. Praktik sabung ayam sama halnya dengan berjudi. 

untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP dan bagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana.

Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.

Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Camat Binawidya Indah Vidya Astuti, S.STP belum dapat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas Sabung Ayam di wilayah kerjanya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (Tim)

Tulis Komentar