Kagotra Desak Polres Pelalawan dan Polda Riau Tangkap Mafia Besar BBM Subsidi di Bukit Kesuma

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:25:57 WIB
Kagotra Desak Polres Pelalawan dan Polda Riau Tangkap Mafia Besar BBM Subsidi di Bukit Kesumai Foto:

GENTAONLINE.COM-Juru Kampanye Kaukus Global Transparansi (Kagotra) M. Rido menyayangkan prilaku warga Bukit Kesuma, Pelalawan yang tertangkap basah sedang melangsir BBM Subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU di Pelalawan. Dari informasi yang diterima nya, 1 unit mobil L300 dengan Nopol BM 8275 CH kedapatan tengah mengangkut Biosolar dengan nilai Rp. 1,8 juta.

"Artinya, jika dibagi dengan harga Biosolar Rp. 6.800, mobil tersebut telah mengangkut lebih dari 250 liter BBM Subsidi jenis Biosolar. Itu jelas pelanggaran, karena jatah dari pertamina hanya 80 liter / hari untuk kendaraan angkutan roda 4" terang Rido, Jum'at (27/10).

Ia mendesak aparat Polres Pelalawan dan Polda Riau untuk menyelidiki lebih dalam, dan tindak tegas mafia minyak Bukit Kesuma pemakan subsidi rakyat itu. "Sudah heboh di tengah masyarakat Pelalawan, saya lihat data-data nya dalam pemberitaan cukup jelas. Kerja gampang lah itu bagi Polres Pelalawan dan Polda Riau untuk meringkusnya" tutur Rido.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, heboh diberitakan Mafia Minyak Terbesar asal Bukit Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan, sedot BBM Subsidi jenis biosolar dengan mengunakan Baby Tank di SPBU Payo Atap, Jl. Lintas Timur Sumatera, Kec. Pangkalan Lesung, Kamis dinihari (26/10).

Tak tanggung-tanggung, dalam kegiatan ilegal itu mafia minyak bisa membawa hingga 2 ton Biosolar yang ditampung dalam baby tank dan diangkut dengan mobil L300 BM 8275 CH yang dikemudikan oleh Rio dan rekan nya.

Tim media berupaya melihat isi dalam bak mobil yang ditutup rapat dengan terpal, ternyata isinya adalah baby tank dan alat penyedot BBM. Informasi yang didapat dari Rio sang supir, bos mafia minyak tersebut bernama Butet warga Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.

Aktivitas ilegal itu sudah jelas melanggar Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001. Dalam pasal 55 ditegaskan "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)". (Tim)

Tulis Komentar