Mengungkap Tabir Kenakalan yg diperbuat oleh pihak pengurus / management SPBU. Ada Apa ya ???

Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:19:08 WIB
Mengungkap Tabir Kenakalan yg diperbuat oleh pihak pengurus / management SPBU. Ada Apa ya ???i Foto:

Gentaonline.com - Rokan Hulu  hari Sabtu tgl 4 Maret 2023 , awak media sepulang dari batas ( antara kab kampar & kab Rokan hulu) menuju ujung batu , sesampai di depan SPBU tsb rencana awak media hendak membeli minyak subsidi pertalite keperluan untuk mengisi bahan bakar mobil yg dibawanya, tetapi pintu gerbang SPBU tsb ditutup rapat-rapat kedua nya. 

Artinya : SPBU SUDAH TUTUP, sekira jam 1:30,,atau jam 2 dini hari ( tengah malam) suasana lampu di luarpun mati alias gelap , PADAHAL lampu pompa ( pengisian minyak) hidup, DAN terlihat BANYAK JUGA MOBIL YG NGANTRI untuk mengisi minyak subsidi pertalite lebih kurangnya ada 5 mobil didalam SPBU , ADA PERBUATAN APAKAH YG DIDALAM ?

Hal inilah yg menjadi pertanyaan para awak media, pada pagi menjelang siang hari itu juga 4/3/2023, para awak media berangkat menuju kecamatan Rokan IV koto untuk mencari jawaban yg pasti yaitu secara berbincang bincang dengan salah seorang warga ( masyarakat ) yg namanya tdk mau dia disebutkan mengatakan : BENAR , artinya benar adanya setiap malam SPBU tsb melakukan penjualan minyak subsidi pertalite tsb KPD WARGA DARI KECAMATAN XIII KOTO KAMPAR KAB KAMPAR tak terhitung lagi banyaknya DRIGEN " yg mereka bawa dari kampungnya, padahal kebutuhan masyarakat / warga untuk kec Rokan IV koto saja masih membutuhkan, tapi kenapa harus / wajib di jual kpd warga dari LUAR  kec Rokan IV koto,? 

Pengakuan dari masyarakat / warga Tempatan yg namanya tdk mau dia sebutkan, dia mengatakan lebih dan kurangnya ada 500 DRIGEN setiap malamnya, dibeli oleh warga dari kab kampar menggunakan mobil rata rata mobil PRIBADI,kata warga tsb, DAN para awak media mengatakan maka ini adalah sudah masuk dalam aturan untuk peruntukan yg menyimpang,    mohon KPD bapak / ibu para petinggi di pemerintahan agar secepatnya ini SPBU ditutup saja dan IZINNYA wajib di cabut, karena sudah melanggar aturan , yg sudah jelas jelas BAHAN BAKAR BERSUBSIDI TSB diperuntukkan untuk masyarakat yg membutuhkan, TAPI PADA FAKTANYA di jual kpd PIHAK LUAR DAERAH dengan kapasitas yg BESAR.t

Artinya bisa di katakan PENIMBUNAN minyak pertalite BERSUBSIDI KPD warga kab Kampar tsb karena diberi peluang oleh pihak SPBU & KEUNTUNGAN SEPIHAK yg diatur oleh management SPBU setempat.sehingga sesuka hatinya membuat aturan. TEMBUSAN DITUJUKAN KPD :  UNDANG UNDANG MIGAS,,, DISPERINDAG KAB ROKAN HULU, DINAS PERIZINAN KAB ROKAN HULU, DIIKUT SERTAKAN KPD PIHAK KEPOLISIAN YAITU SATINTELKAM POLRES ROKAN HULU, UNIT TIPITER POLRES ROKAN HULU, para awak media memohon untuk segara ditindak lanjuti ..pungkas Tim

Tulis Komentar