Bagaimana Bisa Ditutup, Yang Punya Galian C Ilegal adalah Para Oknum Pejabat di Rohul dan Riau. Bupatinya Kemana.

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:35:25 WIB
Bagaimana Bisa Ditutup, Yang Punya Galian C Ilegal adalah Para Oknum Pejabat di Rohul dan Riau. Bupatinya Kemana.i Foto:

 ROKAN HULU - GENTAONLINE.COM 
Team Gabungan  Media Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Desak Kapolres Rokan Hulu(Rohul), AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., M.H.,Tutup  seluruh aktifitas Penambangan Galian C Dikecamatan Bagun Purba, Desa Tanjung Belit dan Kecamatan  Rambah, Dusun  parsikuan, Desa Bangun Purba Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Maraknya Aktivitas Penambangan Liar Galian C  Diwilayah Kecamatan Rambah dan Kecamatan Bangun Purba Timur,Team gabungan Media, Pesimis dan Ragukan ketegasan Kapolres Rokan Hulu, Mampu menutup seluruh Aktivitas Penambangan Liar yang sampai saat ini masih beroperasi.

Seperti diketahui aktivitas Penambangan Liar galian C, Menjadi perbincangan panas di kalangan masyarakat, bahkan Media dan LSM di kabupaten Rohul Juga Menyoroti aktifitas penambangan yang sampai hari ini belum juga ada tindakan tegas oleh aparatur penegak hukum.

Demikian disampaikan Ketua Team gabungan Media , Hendriken Munte S.E., Saat di wawancarai oleh salah satu  awak Media Genta Online, Sabtu,(17/3/2023) Di Kafe Netra.

Hendriken S.E, Mengatakan, Saat Team Media Online turun kelapangan  meninjau langsung adanya informasi dari masyarakat dan membenarkan aktifitas penambangan liar masih marak beroperasi di empat titik kecamatan Rambah dan Kecamatan bangun Purba Timur.

"Penambangan Galian C seharusnya Memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.”Ungkapnya

Lebih lanjut Hendriken Mengatakan, Kami menduga ada yang tidak beres dalam penegakan supremasi hukum, khususnya mengenai praktik galian C ilegal di Kecamatan  Rambah dan bagun purba timur yang di duga milik Yendri, Arha Bibi dan Firdaus Daulay, sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari aparatur Penegak Hukum untuk menutupnya.

"Leluasanya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan Rambah dan Kecamatan Bangun Purba Timur, kami menduga pihak penegak hukum telah menerima gratifikasi,” pungkasnya. 

Dalam waktu dekat saya bersama Team gabungan  Media akan melayangkan surat kepada Bupati, Kapolres dan Kapolda, supaya aktifitas pertambangan galian C  harus secepatnya di tutup dan pelaku segera di tindak tegas, "Pungkas Hendriken Perlu di ketahui, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Penulis : Boyman Sandi

Tulis Komentar