Penghapusan Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Riau Menilai Kurang Matang

Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:50:36 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Riau Menilai Kurang Matangi Foto:

GENTAONLINE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, saat dikonfirmasi sangat mendukung semangat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini, ke depan hanya ada dua pekerja di pemerintahan, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Konsekuensinya, kata Eddy Yatim, tentu tenaga honorer harus dihapuskan secara pelan-pelan. "Pilihannya ada dua, jadi PNS atau PPPK. Bagi mereka yang memenuhi syarat terbuka peluang memilih itu dengan persyaratan yang telah ditetapkan," tegasnya, kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (3/6/2022).

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 akan melakukan transformasi birokrasi dengan cara menghapus tenaga honorer. Informasinya, kata dia, tenaga honorer seluruh Indonesia saat ini diperkirakan berjumlah 900 ribu orang.

"Di Riau saja tenaga honorer diperkirakan berjumlah 17 ribu orang. Ini kan jumlah yang besar jika kebijakan ini tidak tuntas dari hulu hingga ke hilirnya. Bisa-bisa malah menimbulkan gejolak," terang Eddy Yatim.

Sebab, dari berbagai laporan yang Ia terima dan hasil konsultasi yang dilakukan, konsep yang dibuat pusat untuk pengurangan jumlah honorer dengan mengalihkan pada PNS dan PPPK ini terlihat kurang matang. Ia tidak ingin ada muncul kesan, pusat hanya ingin melepaskan tanggung jawab saja dan malah menambah beban kepada daerah.

"Karena, kita lihat konsep ini tidak didukung dana dari pusat, tetap dibebankan kepada daerah. Bayangkan berapa besar dana nanti jika tenaga honorer yang ada lolos menjadi PNS atau PPPK dengan gaji serta tunjangan dan kewajiban lainnya. Ini tentu semakin menambah besar belanja pegawai kita," tegas Eddy Yatim.

Ia menilai, kebijakan tersebut perlu didudukkan, sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Kemudian juga perlu diperjelas mana beban daerah dan mana dukungan dari pusat.

"Jangan nanti semua masuk di DAU (dana alokasi umum), dananya tidak bertambah, sedangkan jumlah beban yang mesti dibayar bertambah. Ini jelas akan mengganggu keuangan di daerah," kata Eddy Yatim.(ckc)

Tulis Komentar