Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Ruang Sidang PN Demak Langsung Banjir Protes

Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:47:06 WIB
Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Ruang Sidang PN Demak Langsung Banjir Protesi Foto:

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus penganiayaan, Suminto (75) atau yang lebih dikenal dengan Mbah Minto, divonis hukuman 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Demak, Jumat (17/12).

"Dengan ini, Majelis Hakim menyatakan Kasminto bin Alm Jasmani, secara sah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, M Deny Firdaus.

Putusan hakim tersebut sontak membuat warga dan kerabat Mbah Minto melayangkan protes dan berteriak-teriak di dalam ruang sidang.


“Inilah potret hukum di Indonesia. Jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan hukum Sebab-Akibat,” ujar Haryanto,

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Mbah Minto memilih pikir-pikir dan akan menempuh jalur hukum lain.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan para ahli, untuk upaya banding atau yang lainnya,” tambah Haryanto.

Mbah Minto ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Marjani (36) yang diduga melakukan pencurian ikan di tambak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, yang dijaga oleh Mbah Minto, pada September lalu.(rml)

Tulis Komentar