Bapakku dan Bapakmu dalam WA 'King Maker' Djoko Tjandra

Senin, 21 September 2020 | 10:14:42 WIB
Bapakku dan Bapakmu dalam WA 'King Maker' Djoko Tjandrai Foto:

GENTAONLINE.COM - Kasu Djoko Tjandra terus bergulir. Kini terungkap isi percakapan yang diduga antara Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Kolopaking. Sosok King Maker disebut-sebut dalam pembicaraan WhatsApp itu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan sebagian isi percakapan yang menyebutkan istilah 'King Maker'. Dikatakan Boyamin, sosok 'King Maker' yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia.

Tak hanya itu, Boyamin menyebut 'King Maker' merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker' maka bersama ini dipublikasikan foto dari  print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA handphone antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam melakukan pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko S Tjandra) dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cessie hak tagih bank Bali," ujar Boyamin dalam pesan singkatnya, Senin (21/9).

Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:

"Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12"

"Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"

"Bukan itu juga bu"

"Karena King Maker belum clear juga"

Boyamin mengatakan, print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MAKI telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan  pada Jumat (18/9). Bahan-bahan tersebut, kata Boyamin, sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada pekan ini.

Boyamin menegaskan, MAKI akan terus meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'King Maker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra. Bila tidak ada tindakan lebih lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan.

"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," tutur Boyamin.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," tambah Boyamin.

Pekan lalu Boyamin sudah pernah mengungkap sedikit tentang sosok 'King Maker'. Ia adalah orang yang mengetahui proses jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra bersama Rahmat. "King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Dewi Kolopaking) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra. Maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'King Maker' di belakang itu semua," ujarnya.

Namun begitu, Boyamin enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok 'King Maker' yang dimaksud. Boyamin tidak secara jelas apakah sosok yang dimaksud berasal dari unsur penegak hukum atau bukan. Tetapi, ia mengatakan sosok tersebut mengetahui pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya Djoko Tjandra.

"Jadi setidaknya dia senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar dan akhirnya karena ramai kemudian ditolak karena Djoko Tjandra tidak berani masuk," ujar Boyamin.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, juga siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. "Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Ahad (20/9).(rep)

Tulis Komentar