Meresahkan,

Nelayan Tuntut Pemerintah Hentikan Jaring Batu Beroperasi di Selat Bengkalis.

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:52:24 WIB
Nelayan Tuntut Pemerintah Hentikan Jaring Batu Beroperasi di Selat Bengkalis.i Foto:

GENTAONLINE.COM - Berhubungan dengan informasi yang beredar bahwa nelayan Kecamatan Bandar Laksamana khususnya di  Desa Tenggayun, Desa Api-Api, Desa Parit 1 Api-Api dan Desa Sepahat merasa terganggu dengan keberadaan operasi jaring batu di Selat Bengkalis.


Setelah dikonfirmasi, kami dari Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bengkalis kepada salah satu nelayan. Izinkan kami menyuarakan aspirasi nelayan tempatan untuk menangkap ikan sebagai mata pencaharian warga, ujar Putra, Ketua Umum FPPL.


Menurut Putra, keresahan ini diakibatkan keterbatasan warga untuk mengakses peraturan yang berlaku dan kurangnya sosialisasi pemerintah tentang peraturan yang dimaksud.


Menurut informasi yang dihimpun, jika merujuk pada beberapa informasi yang kami dapatkan bahwa SK Bupati Bengkalis Nomor 53 tahun 2003 tentang Pelarangan Jaring Dasar Jenis Jaring Batu di Wilayah Perairan Selat Bengkalis 0 - 4 mil. Bahwa tidak dibenarkan jaring batu beroperasi di selat Bengkalis karena jarak Pulau Sumatera dengan Pulau Bengkalis sekitar 2 - 2,5 mil. 


Jika merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Alat Penangkapan Jenis Jaring Batu. Bahwa ada keterkaitan kedua aturan tersebut. 


Sekarang ini sudah diberlakukan UU Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Bahwa urusan yang membidangi kelautan dan perikanan dikelola oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Wahai pemegang amanat rakyat, kami sampaikan aspirasi nelayan bahwa kami meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan keresahan yang dirasakan oleh nelayan.


Putra menyampaikan hanya kekuasaan Pemerintah yang bisa mendudukkan persoalan dan mencari jalan keluar dari keresahan ini. Bagaimana tidak, dampak yang terasa oleh nelayan tempatan dapat ditinjau dari berbagai aspek. Dampak sosial budaya, nelayan tempatan merasa terganggu dengan keberadaan jaring batu. Secara teknis, sebagaimana diketahui bagian atas jaring dikasi pelampung dan bagian bawah jaring dikasi pemberat.


Tidak menutup kemungkinan, jaring sampai ke dasar laut dengan dihanyut di perairan selat bengkalis yang dekat dengan pantai Tenggayun, Api-Api, Parit 1 Api-Api dan Sepahat. Potensi yang terjadi adalah tidak leluasa nelayan tempatan untuk merentang jaring.


Dampak Sosial Ekonomi, keberadaan jaring batu selain terganggu, nelayan tempatan juga sedikit mendapat hasil tangkapan berupa ikan, tidak seperti biasa. Biasanya disamping untuk konsumsi keluarga, nelayan juga menjualkan hasil tangkapan sebagai mata pencaharian. Ujar Putra.


Apalagi kondisi covid-19 semua kita terdampak, maka yang harus ada dalan kondisi ini adalah tenggang rasa dan ikut merasakan penderitaan orang lain. Nelayan jaring batu perhatikan nelayan tradisional dengan segala keleluasaan nelayan tempatan untuk menangkap ikan, pemerintahan daerah ikut memperjuangkan nasib warga terutama nelayan yang sedang mengalami kegelisahan ketika melaut.


Dengan rasa hormat dan santun, kepeduliaan dan keberpihakan Pemerintah Daerah yang mampu menyelesaikan keresahan ini. Jika tidak diselesaikan, tak menutup kemungkinan konflik yang lebih besar akan terjadi atau kami ramai-ramai mendatangi gedung pemerintah dan gedung rakyat itu. Tutup Putra.

Tulis Komentar