'PENGHENTIAN PENYIDIKAN' LAPORAN POLISI SYAMSUL BAHRI DI POLDA RIAU TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU BERTOLAK BELAKANG DENGAN FAKTA HUKUM LAINNYA

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:17:12 WIB
'PENGHENTIAN PENYIDIKAN' LAPORAN POLISI SYAMSUL BAHRI DI POLDA RIAU TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU BERTOLAK BELAKANG DENGAN FAKTA HUKUM LAINNYAi Foto:

"PENGHENTIAN PENYIDIKAN" LAPORAN POLISI SYAMSUL BAHRI DI POLDA RIAU TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU BERTOLAK BELAKANG DENGAN FAKTA HUKUM LAINNYA"
 
GENTAONLINEN.COM--Syamsul Bahri, Seorang Warga Siak Hulu Kabupaten Kampar telah Melaporkan "S" ke Polda Riau yakni Mantan Anggota DPRD Kampar dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dan atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Laporan Polisi Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang sebelumnya diajukan dalam bentuk Surat Pengaduan Tertulis (dumas) tanggal 28 Maret 2022 kemudian ditingkatkan dalam bentuk Laporan Polisi tanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah hampir 2 tahun Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan ke awak media bahwa setelah melalui proses yang panjang lebih dari 2 tahun lamanya perkara ini ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau dan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 pihaknya menerima SURAT KETETAPAN dari penyidik tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor:Sp.Tap/05/IV/ RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 26 April 2024 berdasarkan hasil Puslabfor Polda Riau No.1159/DTF/2023 tanggal 11 September 2023.

Penghentian Penyidikan tersebut sangat bertolak belakang dengan  Pernyataan dari Mantan Camat Siak Hulu, Kab. Kampar, Prov. Riau Kurnia Zein sesuai dengan Surat Pernyataannya tanggal 08 April 2021 dan Kurnia Zein pun sdh pernah dimintai keterangan di Polda Riau dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi dan disuruh membubuhkan Tanda Tangannya beberapa kali dihadapan penyidik dan inti dari Surat Pernyataan tersebut adalah " Kurnia Zein tidak pernah menanda tangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Netra Wati dan Kawan-kawan dari kelompok karyawan BUMN/PLN Pekanbaru, dimana 6 persil diantaranya adalah milik Terlapor "S".

Kemudian selama lebih dari 2 tahun panjangnya proses penanganan perkara tersebut client kami sebagai Pelapor/Korban tidak pernah 1 kalipun mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau dan juga terhitung semenjak tanggal 28 Februari 2024 yaitu penyerahan Surat Kuasa dari Syamsul Bahri dan keluarganya ke Kantor Hukum kami, semenjak itu pula No. HP kami di blokir oleh oknum penyidik Aiptu Hendra.S.S.H., M.H dan AKP B.J Tanjung S.H dan kami tidak tahu apa penyebabnya dan apa pula maksud tujuannya sehingga menyulitkan bagi kami dalam kapasitas sebagai Penasihat Hukum Pelapor/Korban untuk melakukan hubungan komunikasi atau berkoordinasi dengan kedua penyidik tersebut untuk mempertanyakan sejauhmana perkembangan penanganan perkara namun untung saja kami masih bisa berkomunikasi dengan baik langsung dengan Pak Kasubdit 2 Ditreskrimum sehingga memudahkan komunikasi antara kami selaku Penasihat Hukum dengan pihak kepolisian, ujar Freddy .

Untuk itu setelah kami berkonsultasi dengan keluarga Syamsul Bahri, maka disepakati agar kami membuat surat Laporan/Pengaduan dan Mohon Keadilan kepada Bapak KAPOLRI melalui Kabareskrim Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri, ke Komnas HAM RI dan Kompolnas RI sekaligus mohon agar terhadap perkara ini diambil alih penanganan perkaranya lebih lanjut di tingkat Mabes Polri demi Hukum dan Keadilan.

Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zein dan atau Menggunakan Surat Palsu dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat oleh Keterangan Mantan Camat Siak Hulu yang namanya dicatut dalam SKT tersebut, ujar Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau dan mantan Anggota DPRD Prov. Riau periode tahun 1999-2004 kepada awak media.tim

Tulis Komentar