KPK Kembali Perpanjang Penahanan Andi Putra

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:05:58 WIB
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Andi Putrai Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.

Andi Putra terjerat kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka.

"Masa penahanan diperpanjang terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (17/12/2021) malam.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan kembali dilakukan selama 30 hari karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi.

"Tim penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini,” ucap Ali Fikri.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, , Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ckc)

Tulis Komentar