Hadirkan saksi dari waskita karya

Parah kelakuan Sukarmis proyek senilai Rp 48 miliar dalam APBD 2014 mengabaikan rekomendasi dari Kemendagri

Selasa, 10 September 2024 | 06:01:05 WIB
Parah kelakuan Sukarmis proyek senilai Rp 48 miliar dalam APBD 2014 mengabaikan rekomendasi dari Kemendagrii Foto:

SVP PT.Waskita Karya Berikan Kesaksian Pada Sidang Korupsi Hotel Kuansing

GENTAONLINECOM- Sidang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang menyeret mantan Bupati Kuansing periode 2006-2011 dan 2011-2016, Sukarmis, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin(09/09/24)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Parancis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing, Andre Antonius, serta kuasa hukum terdakwa, Eva Nora dan tim. Sukarmis hadir secara daring dari Lapas Kelas II Teluk Kuantan.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, Saksi yang dihadirkan adalah Sanusi Hasyim selalu Senior Vice Presiden(SVP) pada PT.Waskita Karya yang mengerjakan Proyek hotel Kuansing, JPU meminta saksi menjelaskan detail proyek tersebut kepada Sanusi.

Sanusi menyebutkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT.Wakita Karya mengikuti lelang pada LPSE.

"Saya selalu SVP pada saat itu yang menandatangani kontrak kerja pada proyek hotel Kuansing tersebut".Terang Sanusi.

Hakim ketua juga mencerca pertanyaan kepada saksi dan menanyakan apakah ada berjumpa dengan terdakwa Sukarmis terkait proyek tersebut.

Saksi Sanusi menjawab pernah sekali diaula pemkab untuk konsolidasi membicarakan proses proyek tersebut supaya tepat waktu dan dihadiri juga oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

"Sekali lagi saya berjumpa diwarung kopi yang saya lupa namanya saat saya diperiksa di Kajari Kuansing dan setelah itu saya kembali ke Kejari menjalani pemeriksaan".Ucap Sanusi.

Kemudian Sanusi juga menjelaskan, PT.Waskita Karya juga pernah didenda atas keterlambatan Proyek dan mengakui saat proyek berlangsung adendum proyek dua kali dilaksanakan.

"Proyek secara kontrak telah kita kerjakan sesuai SOP dan pada saat itu sudah layak dipakai hanya saja bagian interiornya yang belum selesai dan untuk pekerjaan interior bukan PT.Waskita Karya yang mengerjakan serta hingga saat ini serah terima final hasil pekerjaan belum pernah dilakukan karena di Pemkab Kuansing tidak ada pejabat yang menandatangani serah terima terakhir".jelasnya

Pada persidangan yang lalu juga terungkap fakta lainnya bahwa proyek pembangunan hotel ini tidak termasuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuansing. Proyek senilai Rp 48 miliar dalam APBD 2014 ini mengabaikan rekomendasi dari Kemendagri yang menyarankan proyek hanya dilaksanakan setelah adanya Perda Penyertaan Modal dan pembentukan BUMD. Namun, Pemkab Kuansing tetap melanjutkan proyek tanpa memenuhi rekomendasi tersebut.

Masih pada persidangan sebelumnya, Saksi Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing dari Partai Golkar, lebih banyak ditanyai mengenai proses penganggaran dan pengesahan APBD 2013 dan 2014, yang mencakup anggaran puluhan miliar rupiah.

Hakim mempertanyakan mengapa DPRD menyetujui anggaran pembangunan hotel dan mengesahkan APBD, padahal rekomendasi Kemendagri belum direalisasikan. "Rekomendasi Kemendagri belum direalisasikan, tapi anggarannya disetujui dan disahkan," tanya Jhonson Parancis.(30/07)

Muslim menjawab bahwa saat itu Pemkab Kuansing, melalui Bupati, telah berkomitmen melaksanakan rekomendasi tersebut, yang juga tertuang dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi yang dibacakan langsung oleh Sukarmis.

JPU juga mempertanyakan mengapa kegiatan ini sudah dilaksanakan sementara BUMD dan Perda Penyertaan Modal belum ada, dan mengapa DPRD tidak mempertanyakan hal ini kepada Pemkab, sehingga DPRD dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

"Kalau begini, izin yang mulia, kami akan melakukan pengembangan terkait proses penganggaran ini," ujar JPU.(30/07).

Sidang kali ini hanya mendengarkan satu orang keterangan saksi dan sidang akan dilanjutkan pada 19-20 September 2024 untuk mendegarkan keterangan para saksi ahli dari JPU maupun pihak Terdakwa.

Setelah sidang usai, Media ini berusaha meminta konfirmasi terkait pengembangan kasus ini, Akan Tetapi JPU enggan berkomentar dan menyarankan media untuk konfirmasi langsung kepada Kasiintel Kejari Kuansing.(red)

Tulis Komentar