Terkait Isu Dugaan Masyarakat Tentang Penangkapan Bandar Narkoba Yang Dibebaskan: ini Tanggapan Kapolsek Kecamatan Tandun

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 00:47:35 WIB
Terkait Isu Dugaan Masyarakat Tentang Penangkapan Bandar Narkoba Yang Dibebaskan: ini Tanggapan Kapolsek Kecamatan Tanduni Foto:

 

TANDUN GENTA  ONLINE COM. ,Dugaan pelepasan bandar (BD) narkoba berinisial (BO) dan (ND) warga desa Tandun oleh unit Reskrim Polsek Tandun beberapa waktu yang lalu di jalan lintas kecamatan Tandun saat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor, ternyata masih menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan masyarakat setempat, mereka mengeritik kinerja Polsek Tandun karena diduga dilepaskan nya pelaku dengan adanya tebusan

Kabar tak sedap yang menerpa pihak aparat kepolisian khususnya Polsek Tandun lantaran

disebut-sebut melepas terduga pelaku  bandar (BD) Narkoba, kabar ini mencuat setelah bandar (BD) narkoba ini lepaskan oleh polisi usai ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti sejenis narkoba, pantang menyerah dalam upaya untuk membasmi para bandar dan pemakai barang-barang yang terlarang khususnya Narkoba di wilayah hukum kecamatan Tandun kabupaten Rokan Hulu (Rohul) propinsi Riau, Polisi bergerak mendatangi rumah yang diduga pelaku, akan tetapi pengeledahan dirumah pelaku polisi tidak menemukan barang bukti selain dari alat hisap berupa Bong alat perlengkapan untuk menghisap barang haram tersebut.

Mendapat kabar dari masyarakat tentang dugaan kinerja Polsek Tandun yang diduga melepaskan bandar (BD) narkoba, tim media ini bersilaturahmi ke kapolsek tandun, alamat JL.Jend.SUDIRMAN NO 2 Tandun, setelah memberikan beberapa pertanyaan oleh tim media ini, Kapolsek tandun IPTU Lof Lasri Nosa SH menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap terduga dua pelaku berinisial (BO) dan (ND) sudah dilakukan beberapa minggu yang lalu, tetapi penangkapan tersebut tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan terduga para pelaku tersebut,

Jum'at tanggal 2 Agustus 2024.

" betul, 'penangkapan sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, pelaku yang diduga sudah berbulan-bulan kami intai, setelah mendapatkan informasi dari warga kami bergerak kelapangan untuk melakukan penangkapan, saat pelaku sudah kami tangkap, kami tidak menemukan barang bukti, merasa tidak puas dengan hasil Dilapangan, kami bergerak menuju kerumah nya (pelaku) untuk mencari bukti, tetapi kami juga tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan pelaku, selain kami menemukan alat hisap sejenis Bonk, ucap Kapolsek Tandun diruang kerjanya.

" berdasarkan hasil gelar perkara di satres narkoba polres Rohul yang merekomendasikan asesment medis di RSUD 

pasir Pangaraian tidak ditemukan barang bukti untuk menahan para pelaku tersebut, terangnya Kapolsek Tandun.

( Tim Media)

Tulis Komentar