Beraktivitas Kembali, Diduga Objek Wisata Pantai Pak Koneng Tidak Miliki izin: Dinas Kelautan dan Perikanan dan Instansi Terkait Seakan Tutup Mata
GENTAONLINECOM--Dumai memiliki tagline kota idaman yang cukup terkenal sebagai kota industri dan perlabuhan, karena letaknya Persih di bibir pantai dan penduduknya berjumlah lebih dan kurang 320.000.jiwa yang beragam suku dan agama.
Semenjak diresmikan nya jalan tol penghubung antara Pekanbaru-Dumai oleh presiden RI Joko Widodo tanggal 17 September 2020, kota yang berbatas dengan negara Malaysia yang terkenal di indonesia bukan saja industri migas,minyak sawit dan serta jasa perlabuhan nya, tetapi juga dengan objek pariwisata nya yang sangat memukau, terutama objek wisata disepanjang bibir pantai kecamatan Medang kampai.
Jalan tol yang memperlancar kan semua alat transportasi baik pribadi ataupun umum sangat murah dan cepat untuk mempersingkat waktu jarak tempuh ke objek wisata pantai pak Koneng tersebut.
Objek wisata pantai pak Koneng dikenal sebagai salah satu pantai yang topografi nya menjorok ke laut lepas sepanjang lebih dan kurang 360 meter jika dihitung dari titik nol dari simpang empat depan gerbang pantai akses jalan masuk ke pantai pak Koneng.
Pengembangan objek wisata pantai pak Koneng tersebut sebaiknya berpijak kepada aturan dan ketetapan pemerintah yang telah berlaku, pasalnya setiap pelaku usaha wisata atau badan usaha dalam perencanaan haruslah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memulai usaha pengembangan,seperti surat izin sudah di kantongi supaya pekerjaan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pantauan dilapangan, saat memasuki lokasi pantai tersebut, tim media di-stop oleh tukang jaga pintu masuk dan meminta uang masuk sebesar Rp 30 ribu,serta menyebutkan kalau pantai pak Koneng ini milik pribadi.
" iya pantai ini milik pribadi pak Koneng, kalau mau masuk bayar dulu sebesar Rp 30 ribu, ucap penjaga gerbang.
Sesampai di dalam lokasi pantai pak Koneng tim media ini dikejutkan dengan sesuatu yang bertuliskan secara resmi dari pemerintah setempat bahwa objek wisata pantai pak Koneng di TUTUP, dalam arti kata, tidak diperbolehkan beraktivitas kembali seperti semula.
Merajalela nya aktivitas objek wisata pantai-pantai yang ada di kecamatan Medang kampai dalam dugaan sementara tidak memiliki surat izin, cuma satu pantai yang sudah mengantongi izin yaitu pantai Marina, menurut info dari warga setempat, maraknya objek wisata pantai yang mengakui pantai milik pribadi seperti nya ada permainan atau kongkalikong antara pengusaha pantai dengan dinas-dinas terkait atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan individu (pribadi).
Berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku, peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KKP) nomor 17 PERMEN-KP/ tahun 2013 tanggal 5 juli 2013 (tentang perizinan reklamasi Pesisir dan pulau-pulau kecil), Kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan, di tinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, dan pengurangan /pengeringan lahan atau drainase, berdasarkan dengan PERMEN-KP tersebut, bab 11 pasal 2, aktivitas reklamasi harus memiliki izin lokasi,izin pelaksanaan dan izin sumber material.
(Tim media)