Diduga ada kepentingan oknum
Ada udang dibalik nyaringnya suara Hambali minta persetujuan substansi terkait tata ruang Desa Karya Indah.
Jakarta- Banyak kepentingan besar para juragan tanah perkebunan dan develover di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar, kuat dugaan para pengusaha berbondong bondong akan menyulap kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menyadi kawasan putih.
Sebagian pelaku usaha terganggu oleh Kawasan HPK berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2016 nomor 903/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/12/2016.
Hasil penelusuran,di peta interaktif pada website resmi Kementerian LHK yang diakses Sabtu (7/8/2021) lalu, ditemukan perumahan dan perusahaan yang masuk kawasan HPK.
Dua di antaranya Perumahan di Kilometer 6 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah dan lokasi tutupan perkebunan sawit.
Komunitas Pecinta Alam Riau ( Kopari), Bung YM Ibal mengatakan ada patok kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) membuat buat para pengusaha terganggu.
"HPK diduga dicoba dinegosiasi oleh Pj Bupati Kampar, kami minta pemerintah pusat waspada jangan-jangan diduga ada kepentingan mafia perkebunan yang bermain, pemerintah harus tranaparan kepentingan siapa yang diselamatkan" kata Bung YM Iqbal, jumat siang.
Komunitas Pecinta Alam Riau mencium aroma ada yang tidak beres dibalik banyaknya perkebunan ilegal disana.
"Kami masih menelusuri ada info bahwa pejabat Kampar punya kebun 100 Ha di kawasan HPK, ada juga kepentingan bos perkebunan sawit lainya di Karya Indah" tuturnya.
Pj Bupati Kampar Desak BPN
Pada acara Rakor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pj.Bupati Kampar, Hambali, SE,MH, meminta kepada Kementerian Agraria dan Tatat Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera memberikan persetujuan substansi terkait tata ruang Desa Karya Indah.
Begitu dikatakan Penjabat Bupati Kampar saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektor terkait rencana detail tata ruang yang dilaksanakan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (26/1)
Ditambahkan Hambali, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena telah memberikan bantuan teknis kepada Kabupaten Kampar dan pada kesempatan tersebut, Pj.Bupati Kampar meminta agar kementerian segera memberikan persetujuan substansi terkait rencana detail tata ruang Desa Karya Indah agar Pemerintah Kabupaten Kampar bisa segera menetapkan Peraturan Bupati terkait hal tersebut.
"persetujuan ini sangat penting sekali artinya bagi kami terutama terkait penataan ruang perkotaan di Desa Karya Indah yang sedang berkembang serta berdampingan dengan Kota Pekanbaru dan ada juga trase kereta api dan jalur jalan tol Pekanbaru-Rengat, jadi kami mohon dengan segera persetujuan substansi dan juga meminta bantuan teknis selanjutnya" harap Hambali
Sementara itu, Pimpinan rapat Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM Jafung Penata Ruang Ahli Utama, dalam katerangannya mengatakan bahwa Kementerian tentunya akan segera mengeluarkan izin bagi wilayah-wilayah yang sudah memenuhi syarat dan perlu di ingatkan kepada kepala daerah agar berhati-hati dalam pemanfaatan tata ruangnya, harus yakin sekali terkait KKPR, (Kesesuaian Penguatan Pemanfaatan Ruang), dan untuk kawasan yang sudah sesuai tolong langsung dikunci di RDTRnya agar tidak adalagi perubahan kedepannya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan rapat Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM Jafung Penata Ruang Ahli Utama, Drs. Pelopor, M.Eng.Sc , Direktur Binda 1, Ir. Sufrijadi, MA Jafung Penata Ruang Ahli Utama, 15 orang Bupati/Walikota dari Kabupaten kota di Indonesia. (*)