Kejari Kampar diduga terbitkan SP3 kasus dugaan korupsi penerimaan guru bantu libatkan Plt Kadis Aidil ?
Kampar--Proses pengusutan dugaan korupsi penerimaan guru bantu Provinsi Riau di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar masih jalan ditempat, informasi beredar bahwa Kejari Kampar diduga telah menerbitkan SP3 kasus yang melibatkan M Aidil mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kampar.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Kampar mempertayakan kenapa kasus ini jalan ditempat. Jaksa Agung harus menurunkan tim supervisi ke Kampar agar masalah ini jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Usut tuntas sampai ke akar akarnya" kata Romzi koordinator KOMAK Kampar, senin malam.
KOMAK akan meyurati Kejagung agar menegur Kejari Kampar.
"Teguran keras, jika perlu turun ke Kampar langsung ambil alih kasus ini"katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius, mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan ekpos perkembangan pengusutan perkara ini ke Kejati Riau.
"Kita lagi mau ekpos ke Kejati Riau," ujar Marthalius, Kamis (3/8/2023). Namun demikian, lanjut Marthalius saat ini ia masih menunggu detil arahan dari Kejari Kampar melalui Kasi Intel Rendy Winata.
Awalnya pengusutan perkara guru bantu ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar telah dipanggil pada Selasa (30/5/2023) lalu.
Perkara yang tengah diusut Kejari Kampar ini terkait dengan adanya dugaan korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Mantan Sekda Kampar dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kampar pada saat proses penerimaan guru bantu berjalan.
Menurut Kejari Kampar, pemanggilan mantan Sekda ini kaitannya dengan SK Kumulatif. Ada data yang didapatkan bahwa SK kumulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir. SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati.
Menurutnya mekanisme ini harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu.
Disebutkan juga perihal mantan Sekda dipanggil bukan hanya soal itu saja, melainkan juga terkait posisi mantan Sekda Kampar tersebut sebagai kordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Selain Yusri, Kejari Kampar juga telah memeriksa 3 pihak dari Provinsi.
Tiga orang itu ialah Irban V dari Inspektorat Provinsi, PPK BPKAD Provinsi serta mantan Kasubag Perencanaan Disdik Provinsi.
Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap guru bantu, termasuk pemangilan terhadap mantan Kadis Pendidikan Kampar, M Yasir termasuk telah memanggil terduga otak pelaku utama bermain administrasi yakni Muhammad Aidil yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.
Pihak Kejaksaan telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. (*)