Bang Zuhri Misran Jangan Bilang Gubernur Riau Zholim Karena Jalan Rusak. PT. Musim Mas Zholim Atas Hak Anak Kemanakan Suku Manaileng Batin Putih. Bang Zukri Misran Kemana

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:30:27 WIB
Bang Zuhri Misran Jangan Bilang Gubernur Riau Zholim Karena Jalan Rusak. PT. Musim Mas Zholim Atas Hak Anak Kemanakan Suku Manaileng Batin Putih. Bang Zukri Misran Kemanai Foto:

Gentaonline.com -- Pelalawan. 

Menyikapi sikap tegas Bupati Kabupaten Pelalawan. M. Zukri atas Gubernur Riau dan berani mengatakan Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si Zholim karena pengajuan  jalan provinsi yang berada di Kabupaten Pelalawan yang diajukan 60 KM yang setujui hanya 2 KM. 

Hal ini berbanding terbalik dengan permasalahan anak kemanakan suku maneling batin putin putih desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Yang sejak puluhan tahun tidak menerima haknya atas bagi hasil dari lahan hutan ulayat Suku Maneling dengan PT. Musim Mas. 

Dalam pesan singkat kepada wartawan Humas PT. Musim Mas. Terkait dengan permasalahan pt. Musim mas dengan Air Hitam sudah tidak ada permasalahan lagi dan sudah selesai. Tapi anak kemanakan suku batin putih desa Air Hitam mengatakan belum ada penyelesaian sampai hari ini. Makanya laporan kami sampai ke Presiden Republik Indonesia. Ir. Joko Widodo 

Kami akan Jelaskan sebagai berikut:

1. Surat Pemerintah Daerah Kabupaten TK. II Kampar Nomor: 525/658/KS/99, tanggal 6 Oktober 1999 Perihal Penempatan Kebun KKPA Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam yang ditujukan kepada Camat Pangkalan Kuras dan dijelaskan bahwa untuk penyelesaian masalah rencana Kebun Pola KKPA di Desa Air Hitam menunjuk Bapak Angkat P3SR sebagai Pelaksana yang sekarang telah memulai merintis dengan tetap mempedomani wilayah dalam kesepakatan Lembaga Adat serta wilayah administrasi pemerintahan. 

Tetapi hal ini dibantah oleh Anak Kemanakan Suku Manaileng Batin Putih Desa Air Hitam, dengan mengatakan berdasarkan Akta Pengakuan yang dikeluarkan oleh Notaris Hendry Purnama S.H, Nomor : 5, Tanggal 06 Maret 2006. Lahan Tanah Hutan Ulayat Adat Seluas 2050 Hektar. 

Dengan batas sebagai berikut :

  • Selah Utara berbatasan dengan Kebun PT. Musim Mas.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Air Hitam.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Air Mas
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lubuk Kembang Bunga. 

Saat ini masuk dalam kawasan HGU PT. Musim Mas.

2. Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Propinsi Riau, Pemda Kabupaten Pelalawan, Masyarakat 10 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT. Musim Mas pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2000 yang pada intinya menyatakan bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk di dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha PT. Musim Mas dan dengan demikian klaim masyarakat Desa Air Hitam bahwa wilayahnya seluas 15.000 Ha termasuk di dalam Hak Guna Usaha PT. Musim Mas adalah tidak benar sehingga dengan demikian Komisi B DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan bahwa masalah masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas dianggap selesai.

Hal yang disampaikan pihak PT. Musim Mas dibantah Oleh Pengacara Kondang Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H yang mengatakan Objek Wilayah yang dipermasalahkan Anak Kemanakan Suku Maneiling Batin Putih Desa Air Hitam Bukan di Objek Tanah yang Dulu Saya Teken. Jadi Itu Bukan Objek yang dimaksudnya.

3. Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar Masyarakat Desa Air Hitam dan PT. Musim Mas tanggal 16 Juni 2000, dimana Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar telah mengambil beberapa kesimpulan antara lain :

• Pihak PT. Musim Mas tidak memiliki kewajiban lagi untuk membangun kebun kelapa sawit di atas lahan tersebut (2.000 Ha yang pernah dimohonkan masyarakat Desa Air Hitam) untuk masyarakat Desa Air Hitam;

• Bahwa PT. Musim Mas tidak ada membuka lahan melebihi izin HGU (Hak Guna Usaha) yang telah dimilikinya.

Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar    ini ditandatangani oleh Bapak Freddy Simanjuntak, SH, MBA selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau. 

Seperti yang disampaikan sebelumnya itu bukan objek lokasi yang dituntut oleh masyarakat setempat.  

4. Surat Bupati Pelalawan Nomor : 591.1/TP/300 Tanggal 1 Maret 2002 yang ditujukan kepada Kepala Desa Air Hitam Perihal Penyampaian Hasil Laporan Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian masalah Masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas. Dalam surat tersebut dijelaskan hasil survei ke lapangan oleh Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian Permasalahan antara PT. Musim Mas dengan Masyarakat Desa Air Hitam antara lain :

• Tuntutan masyarakat Desa Air Hitam terhadap lahan ± 2.050 Ha berada di luar HGU No. 1, tanggal 2 April 1997 PT. Musim Mas;

• Lahan ± 2.050 Ha tersebut masih ada dan berada di luar HGU PT. Musim Mas.

Untuk Poin 4 ini. Tokoh masyarakat suku maneiling Darwis mengatakan yang kami tuntut adalah lahan milik suku yang tidak diakui oleh PT. Musim Mas. Kalau memeng tidak masuk dalam HGU PT. Musim Mas. Kenapa dilapangan lahan Suku anak Kemanakan Maneiling Batin Putih terpasang plang dan sawit Milik PT. Musim Mas yang sudah di publikasikan di TikTok Gentaonline.com. https://www.tiktok.com/t/ZSLRAPFkg/?t=1

Saat ini Kami dari anak kemanakan Batin Putih Desa Air Hitam mendesak Bupati dan Inspektorat Provinsi Riau untuk mengecek langsung ke lapangan. Jangan hanya bupati bilang Zholim tidak ada Pembangunan Jalan Provinsi di Kabupaten Pelalawan. Hal yang menjadi polemik masyarakat tak tersentuh perhatian pak Bupati Bang Zukri Misran Jangan Zholim dengan Anak Kemanakan Suku Maneling Batin Putih Desa Air Hitam, Membiarkan Penyelesaian Permasalahan Ini. 

Penjelasan PT.Musim Mas Itu Diluar Perjanjian yang di teken Tahun 2006. Pihak PT. Musim Mas Jangan Melupakan Perjanjian yang sudah diteken tahun 2006 dengan Hak Masyarakat atas Lahan Hutan Ulayat Suku Manaileng Batin Putih Desa Air Hitam. Tutup Team.

Tulis Komentar