Terduga Penjahat Sosial Media Asal Kuansing Khairul Ichsan Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:59:58 WIB
Terduga Penjahat Sosial Media Asal Kuansing Khairul Ichsan Ditetapkan Tersangkai Foto: Foto KIC /sumber FB

Pekanbaru -- Pegiat media sosial, Khairul Ichsan Chaniago ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan cybercrime Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan" kata Kasubdit 5 Ajun Komisaris Besar, MAH melalui surat B228 terhadap pelapor SA.

(Naik ke lidik)

Laporan terhadap KIC teregister dengan nomor Reskrimsus Polda Riau tanggal 20 Desember 2022. Polisi telah memeriksa setidaknya 4 saksi dan sejumlah ahli terkait kasus ini.

Khairul Ichsan Chaniago (KIC) dilaporkan oleh SA. Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

"Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan informasi fitnah bohong," ujarnya.

KIC Mengaku Kebal Hukum

Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) tidak merasa gentar dengan laporan Plt Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby ke Polda Riau sore ini, Kamis (29/12) lalu sebagaimana dikutip dari riauincom.

Bahkan KIC menantang PLT Bupati agar secepatnya membuat laporan. " Saya tantang Plt Bupati Kuansing langsung buat Laporan Pengaduan (LP), jangan hanya gertak sambal pengaduan," tulisnya di akun Facebook miliknya.

"Sedikitpun saya tidak takut, biar sama-sama kita uji di pengadilan," tambahnya. (*)

Tulis Komentar