Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.

Jumat, 05 Mei 2023 | 14:41:03 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi   Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.i Foto:

Gentaonline.com - DKI Jakarta. 

Kamis 04 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu: 

ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

Jakarta, 04 Mei 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Tulis Komentar