Damsuarni Apresiasi Kinerja Penyidik Polresta Pekanbaru yang Menangani Perkara Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

Jumat, 17 Maret 2023 | 16:23:04 WIB
Damsuarni Apresiasi Kinerja Penyidik Polresta Pekanbaru yang Menangani Perkara Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpahi Foto:

GENTAONLINE.COM-Oknum Mantan Lurah Berinisial JN, diduga memberikan keterangan palsu di dalam Persidangan Perkara Perdata Nomor:11/Pdt.G/2022/PN.Pbr tentang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JN Diduga memberikan keterangan palsu dibawa sumpah yaitu salah seorang mantan Lurah Labuh Baru Timur di Pekanbaru yang berinisial JN dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi LP Nomor LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU oleh Tergugat Henry Yacup dan Tergugat Damsuarni yang kemudian perkaranya dilimpahkan penanganannya ke Polresta Pekanbaru.

Dikatakan Damsuarni (Pelapor) saat ini Penyidik Polresta Pekanbaru telah mengundang Kepala Kelurahan Tampan, Pekanbaru untuk mempertanyakan tentang keberadaan surat tanah kelompok Oknum berinisial JN apakah terdaftar atau teregister di Kantor Kelurahan atau tidak.


Oknum berinisial JN diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II Pekanbaru antara Penggugat Mulyanto Dkk dengan Tergugat Henry Yacup Dkk.

“Di persidangan Mulyanto sebagai Penggugat mengaku membeli tanah tersebut dari Oknum JN, kemudian JN mengakui kalau itu tanah miliknya yang ia beli dari mantan Bupati Siak Arwin AS. Faktanya, itu bohong. Pak Arwin sendiri telah membantah,” Kata Tergugat Damsuarni di hadapan Wartawan.

Bantahan tersebut, lanjut Damsuarni, dibuktikan dengan Surat Keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Arwin AS (Mantan Bupati Siak) sendiri. Dalam surat tersebut, Arwin AS menyatakan memang benar pernah berurusan dengan Oknum JN sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas ± 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II Pekanbaru dan kemudian tanah tersebut dijual kepada saudara Kardi (Tionghoa).

“Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada Kardi tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas Arwin AS dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 04/09/2022 lalu.

Nah, jelas kan. Dia (Arwin AS-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada Kardi, bukan Oknum JN yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh Oknum JN, yang katanya dibeli dari Pak Arwin AS luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” tandas Damsuarni.

“Dan saat sidang lapangan pun, Oknum JN tidak bisa menunjukkan batas batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, detail-detailnya saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya berdasarkan surat-surat tanah saya, sementara kalau dia cuma mengaku-ngaku” tegas Damsuarni.

Damsuarni menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat Mulyanto yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat.

Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontroversi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas merugikan kepentingan hukum pihak Tergugat beserta keluarganya maka untuk menggapai keadilan pihak Tergugat telah melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru..

Damsuarni berharap Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN. Pbr tanggal 5 Oktober 2022 yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah Perkara adalah benar milik Para Tergugat.

Tulis Komentar