Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai DPRD Inhil memasuki tahapan Sidang Pemeriksaan Saksi

PEKAN BARU GENTA ONLINE COM Kamis 16 Maret 2023
Sidang Perkara Tata Usaha Negara terkait Gugatan Abdul Samad terhadap Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil pada perkara nomor 59/G/2022/PTUN Pbr Hari ini dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penggugat.
Penggugat yakni Abdul Samad yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H menghadirkan 2 orang Saksi yang merupakan Saksi Sempadan Tanah dan juga Orang yang melakukan Jual-Beli dengan Penggugat, dan atas Jual Beli tersebut terbit Surat Keterangan Ganti Kerugian dan Bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Indragiri Hilir.
Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H menyampaikan bahwa Fakta Persidangan kali ini terungkap Negara Mengakui Tanah kepemilikan Klien Kami karena terbukti Produk Hukum berupa Surat dan Sertifikat terbit berdasarkan Surat Dasar Milik Klien kami, ungkap Freddy.
Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga selaku Kuasa Hukum Abdul Samad menyampaikan bahwa terungkap di Fakta Persidangan, Saksi yang kami Hadirkan telah membeli tanah tersebut sebelum Gedung DPRD Inhil berdiri di Jalan Soebrantas dan belum ada Patok Batas yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan anehnya Saksi Pertama kami telah mempunyai SKGR tahun 2006 dan awal 2007 namun ketika mengurus SHM ditolak oleh BPN karena diakui sudah ada sertifikat Pemerintah Kabupaten Inhil, namun Saksi kedua kami bisa terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) padahal membeli Tanah tersebut Setelah Saksi Pertama. Patut diduga ada Kelalaian Administrasi oleh BPN Inhil dalam menentukan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar DPRD Inhil.
Sidang selanjutnya dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dari Tergugat II Intervensi 1 yakni Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Hari Selasa, Tanggal 4 April 2023.tutup ( Edy lelek. )