Kamsol tidak perlu di sanjung terus , Arul Kampai: harus ada penyeimbang

Bangkinang- Ketua Forum Kampuong, Arul Kampai loyalis Yusri meminta Pj Bupati Kampar, DR. Kamsol tidak buru-buru menyikapi atau memutuskan dalam persoalan pergantian Sekda Kampar.
Pj Bupati Kampar diharapkan tetap fokus saja dalam menjalankan program kerja yang telah dicanangkan agar bisa berjalan lancar ketika pelaksanaannya. Terkait aksi yang mengatasnamakan Forkot, itu tidak mewakili aspirasi masyarakat Kampar. Hal ini seperti disampaikan oleh Khairul Azwar yang dijumpai disalahsatu cafe kota Bangkinang, Senin sore (13/3/2023).
Tokoh muda Riau ini menyampaikan sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh salahsatu kelompok namun tidak mewakili aspirasi masyarakat kampar, lebih kepada menuding oknum pejabat, namun yang seharusnya di kritik itu adalah kinerjanya.
Menanggapi hal tersebut, saya mengibaratkan bahwa Sekda Kampar saat ini, Drs. Yusri, sangat pas untuk tetap menjadi Sekda Kabupaten Kampar. “Beliau Botuong Tumbuo di mato secara adat dan Di siplin Ilmunya Di Pemerintahan Dalam Negeri. Saya kira tak ada selengkap dan secakap Dt Yusri menjadi sekda di Kampar”, tolong buat berita itu iko jole soki kito dari yuri.
“ Kamsol jangan disanjung sanjung harus ada penyeimbang,” kata Arul.
Dalam duduk ngopi santai tersebut, pria perkasa ini menyampaikan juga bahwa kalaupun nanti di ganti, Pj Bupati Kampar jangan gegabah dalam pengambilan keputusan. Sesuai dengan wewenang Pj Bupati yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 6 ayat 2, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Artinya keputusan terhadap pergantian bisa jika dalam hal ini Sekda mangkat, mengundurkan diri ataupun terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Sedangkan kondisi saat ini, kampar tentram, kondusif dan beliau masih bertugas sesuai Tupoksi yang diembannya. Saya menilai bahwa Dt Yusri ini ibarat Ome dalam Kaco, jgn Pula di ganti suaso, Atau Bosi Buok ndak Baguno".
Arul Campay, panggilan bekennya, juga mengingatkan untuk tidak menggiring Pj.Bupati Ke arah kepentingan segelintir orang atau golongan. Pj.Bupati itu bertanggung Jawab demi kepentingan Nasional. "Saya Rasa Pak Pj.Bupati lebih bijak dalam menentukan sikap dan Langkah-langkah berjalannya pemerintahan Di Kab.Kampar.
Pj Bupati tidak mempunyai kepentingan dan beban politik dikampar. Beliau Hanya sebagai Penjabat Bupati, yang menjalankan roda pemerintahan sampai Terpilih Bupati yg definitif, Termasuk menjaga Ketrentaman dan ketertiban masyarakat, khususnya Kampar. Jangan ada perpecahan atau terganggunya kearifan lokal akibat pergantian yang tidak tepat,
Bahkan Arul menilai Pj Bupati Kampar DR Kamsol dan Pak Sekda Dt. Yusri ini sama2 pekerja keras dan ikhlas dalam Bekerja. Tetap semangat Pak Pj Bupati Kampar dan Tuok Yusri, kami masyarakat Kampar bangga Kepada kalian berdua, terang pemilik jargon pai tengi pai tenggi".
Untuk perlu diketahui, terkait tugas, wewenang dan larangan Pj Bupati telah termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Didalamnya juga terdapat beberapa larangan yang dilakukan oleh Pj Bupati diantaranya melakukan mutasi pegawai tanpa ada hasil evaluasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri. rls/Yudi bule
