EKSEKUSI DPO PERKARA TIPIKOR AN. TERPIDANA SUNARDI

Sabtu, 25 Februari 2023 | 06:23:20 WIB
EKSEKUSI DPO PERKARA TIPIKOR AN. TERPIDANA SUNARDIi Foto:

PEKAN BARU GENTA ONLINE COM
Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, Riswandi, SH dan Edwin Oscar bertempat di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, telah menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang sebelumnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun identitas sebagai berikut :
Nama lengkap        : SUNARDI
Tempat lahir         : Semarang
Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 04 Maret 1975
Jenis kelamin         : Laki - laki
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat tinggal     : Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten 
Indragiri Hulu
Agama         : Kristen
Pekerjaan         : Wiraswasta

SUNARDI merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.
Terpidana SUNARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dan selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hafiz Aulia, SH  melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu.

Pelaksanaan Eksekusi DPO berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan.tutup ( Edy lelek )

Pekanbaru, 24 Februari 2023
Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Tulis Komentar