PLT Kasatpol PP Kabupaten Kampar Mengatakan Pengawasan Perizinan Galian C Tanggung Jawab Kasatpol PP Provinsi Riau.

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:24:25 WIB
PLT Kasatpol PP Kabupaten Kampar Mengatakan Pengawasan Perizinan Galian C Tanggung Jawab Kasatpol PP Provinsi Riau.i Foto:

Gentaonline.com - Kampar. 

Sebuah kalimat yang tidak memiliki Makna dan Arti merupakan sebuah pembelaan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam kasus Penambangan Ilegal Galian C di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Mengapa demikian karena melalui pesan singkat via WhatsApp Wartawan Mengkonfirmasi kepada PLT Kasatpol PP Kabupaten Kampar. Bagaimana tanggapan bapak terhadap pemberitaan sebelumnya tentang Menjamurnya Aquari Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang. Jawaban Kasatpol PP Kabupaten Kampar: " Kalau bicara perizinan galian C adalah kewenangan pusat yang sudah ada di OSS dan Kewenangan Pengawasan Terletak di Provinsi jadi Kabupaten nantinya hanya bersifat membantu Provinsi dalam penertiban Galian C Tersebut. Dan yang Khusus di Kecamatan Tambang sudah menjadi kronis karena berbagai pihak terlibat, jadi disamping itu menjadi lahan pekerjaan buat masyarakat setempat juga menjadi sumber ekonomi dan penggerak perekonomian masyarakat. Untuk Perizinannya sekarang dikembalikan ke Provinsi dan Saat ini belum satu pun di  Provinsi Riau yang dikeluarkan Izin Usaha galian C tersebut. Selanjutnya Team Kembali Bertanya : Bila Erosi dan Jalan Rusak Siapa Yang Bertanggung jawab ??? Kasatpol Kabupaten Kampar menjawab : "Saya tidak punya wewenang untuk menjawab itu. Tapi itu adalah kewenangan Provinsi Riau yang Mengeluarkan Izin. Itu lebih masalah Kewenangan pak. Terus Team kembali Bertanya : "Ada Kewenangan Pengawasan Satpol PP, Siapa bilang tidak ada kewenangan Satpol PP. Bila dibutuhkan bisa minta bantuan kepolisian untuk melakukan Operasi ???. Terus dijawab : Kewenangan Pengawasan Provinsi karena Provinsilah yang mengeluarkan Izinnya. Lalu PLT Kasatpol PP Kabupaten Kampar balik bertanya dengan mengatakan : "Anda Minta tanggapan atau ajak berdebat??? lalu team satgas mafia perizinan menutup pembicaraan dengan Jawaban anda tidak tepat. 

Menanggapi peryataan Kasatpol PP Kabupaten Kampar. Tema Satgas Mafia Perizinan mengkonfirmasi kepada Kabid OPS Satpol PP Provinsi Riau. Dalam pertanyaan bagaimana komentarnya pak Kabid menanggapi peryataan Kasatpol PP Kabupaten Kampar terkait dengan Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang. Kabid OPS Satpol PP Provinsi Riau menjawab : " Perlu dilakukan Koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar. Dalam Aturannya kedapan akan diserahkan ke Provinsi terkait perizinan Galian C tersebut. Tetapi saat ini belum ada Hitam Putihnya. Jadi Kewenangan Pengawasan Perizinan Galian C tersebut belum bisa dilakukan. 

Disisi lain Vendor HKI yang bertugas Mengeruk dan Menimbun dengan enteng mengatakan kami mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar. Khusus galian C semua diizinkan pemerintah sebatas rekomendasi. 

Dari Pembicaraan dengan Kedua Petinggi Satpol PP yang mana tugas dan fungsinya adalah sebagai penegak hukumnya perda maka ada yang menggelitik hati dan perasaannya team satgas mafia perizinan. Sebab ada Dugaan Kongkalikong antara Mafia Galian C Ilegal dengan Oknum Aparat Penegak Hukum Khususnya Instansi Satpol PP baik Kabupaten maupun Provinsi Riau. Tutup Team Satgas Mafia Perizinan.

 

??

 

Tulis Komentar