Sertipikat Hak Pakai Gedung DPRD Kab. Indragiri Hilir-Riau di Gugat Abdul Samad ke PTUN

Jumat, 18 November 2022 | 14:02:20 WIB
Sertipikat Hak Pakai Gedung DPRD Kab. Indragiri Hilir-Riau di Gugat Abdul Samad ke PTUNi Foto: Foto bersama pemilik lahan dengan kuasa hukum Dr. Freddy Simanjuntak. S.H., M.H

Pekan Baru Genta Online Com.

Melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan, Abdul Samad  menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait dengan keberadaan Sertipikat Hak Pakai No.76/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai No.06/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 1990 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan diatas Objek Tanah tersebut telah berdiri Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Perkara tersebut terdaftar dngn Register No. 59/G/2022/PTUN Pbr pada tanggal 17 November 2022 dan selain kedua Objek Sengketa Sertipikat Hak Pakai diatas jg Turut digugat 12 Sertipikat Hak Milik atas nama orang perorangan dan saat ini telah berdiri lebih kurang 20 pintu Ruko yang terletak di Jl. Subrantas Tembilahan, artinya sebanyak 14 Sertipikat yang menjadi Objek Sengketa yang digugat  Abdul Samad agar Dibatalkan atau dicabut oleh Pihak Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Tn. Abdul Samad meyakini melalui Kuasa Hukumnya akan bisa memenangkan Gugatan ini, sebab berdasarkan Alat Bukti Surat, Pemeriksaan Saksi-saksi maupun sidang Pemeriksaan Setempat nantinya  tentunya dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim yang  memeriksa dan Mengadili Perkara ini akan mengabulkan Gugatan tersebut serta Mencabut dan Membatalkan ke-24 Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.tutup (Edy L)

Tulis Komentar