Meresahkan, Warga Minta Kafe Tamba Dan Simpang Mayat Tempat Prostitusi

Ahad, 06 November 2022 | 07:52:29 WIB
Meresahkan, Warga Minta Kafe Tamba Dan Simpang Mayat Tempat Prostitusii Foto:

Rohil -Gentaonline.com. Keberadaan kafe remang remang di Rt 017 Rw 007 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih sangat meresahkan masyarakat. Dari itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera menutup nya.

Diduga kafe yang berada di tengah pemukiman warga tersebut dijadikan tempat prostitusi dan tempat penyalahguna narkotika. Atas keberadaan kafe remang remang yang tanpa izin tersebut sangat menganggu kenyamanan dan ketentraman warga sekitar.

"Ya kafe tersebut sangat menganggu kenyamanan dan ketentraman kami. Keberadaan nya sangat meresahkan, kenapa saya katakan sangat meresahkan, jam operasi merek sampai jam 4 pagi dan suara musik nya sangat keras sekali. Sehingga menganggu jam istirahat dan jam ibadah kami selaku umat Islam untuk menjalan ibadah malam (tahjud) dan sholat subuh. Diduga kafe tersebut juga menjual minuman yang memabukan,  tempat perzinaan (prostitusi) dan tempat penyalahguna narkotika," kata salah satu warga Kelurahan Banjar XII yang tidak mau namanya dipublikasikan karena takut keselamatan dirinya dan keluarganya terancam.

"Dari itu, kami meminta tolong kepada aparat penegak hukum, khusus polres Rohil yang hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres supaya secepatnya untuk menindak terhadap usaha usaha ilegal yang menganggu ketentraman kami.

Kami tidak banyak meminta kepada pihak penegak hukum, kami hanya minta ketentraman dan kenyamanan. Itu aja yang kami minta, tidak ada yang lain.

Tepatnya, pada Rabu (8/6/22) dibuat lah perjanjian di Mapolsek Tanah Putih yang di hadiri oleh pemilik kafe remang remang, Kapolsek Tanah Putih, Dinas sosial, Sat Pol PP, Danramil O2, perwakilan Camat Tanah Putih, Lurah Banjar XII, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Didalam perjanjian tersebut terdapat beberapa poin yang disepakati bersama dan ditanda tangani di atas materai diantaranya : 
1. Kafe remang remang tidak boleh menjual minuman yang memabukan (alkohol)
2. Kafe remang remang tidak boleh menjual narkoba
3. Kafe remang remang tidak dibenarkan menyediakan pekerja sex komersial (psk)
4. Kafe merang merang tidak boleh menghidupkan music keras keras
5. Kafe merang merang mematikan music saat jam sholat dan batas musik hanya sampai jam 00.00 wib.
Nah, apabila salah satu poin di langgar pemilik kafe remang remang, mereka bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Seharusnya, aparat penegak hukum sudah bisa untuk bertindak sesuai dengan janji telah di sepakati bersama.

Mereka yang buka usaha kafe merang remang bukan warga asli Rohil, mereka hanya warga pendatang untuk menganggu ketentraman dan kenyamanan kami sebagai masyarakat setempat ," ungkapnya. Tutup ( tim satgas Mafia Penyakit Masyarakat genaonline.Com )

Tulis Komentar