Demi Keadilan, PPP Tak Sepakat Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tidak Diundi Lagi

Jumat, 23 September 2022 | 08:45:17 WIB
Demi Keadilan, PPP Tak Sepakat Usul Megawati Nomor Urut Parpol Tidak Diundi Lagii Foto:

GENTAONLINE.COM - Usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tidak diundi kembali atau mengikuti Pemilu 2019, seharusnya tidak perlu diperdebatkan.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, usulan tersebut cukup dikembalikan pada UU 7/2017 tentan Pemilu yang diturunkan pada Peraturan KPU.

Selain soal aturan, kata Arsul lagi, setiap gelaran Pemilu tentu memiliki peserta yang berbeda. Tentu, nomor urut tidak bisa disamakan dengan episode sebelumnya.


"Karena peserta pemilu itu dari waktu ke waktu berbeda maka biar diawal menciptakan sebuah keadilan ya memang diuji lagi aja," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).

Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU telah mengatur mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Di Pasal 137 PKPU 4/2022, KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).

Idham menjelaskan, rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 137 ayat (1) PKPU 4/2022 tersebut harus dihadiri oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

"Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu," urainya.

Di samping itu, Idham juga menegaskan bahwa pada Pasal 138 PKPU 4/2022 juga memeritahkan KPU untuk menuangkan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.

"Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU," tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu kepada pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat melalui petugas penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

"Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU 4/2022," tandas Idham.(rml)

Tulis Komentar